Kamis, 07 Januari 2016

Institute Cargo Clause



Institute Cargo Clause “A” 1/1/82

RISIKO YANG DIJAMIN
1.    Asuransi ini menanggung semua kerugian atau kerusakan terhadap barang yang dipertanggungkan, kecuali yang disebutkan dalam pasal 4, 5, 6, 7 dibawah ini.
2.    Asuransi ini menanggung kerugian General Average dan Salvage Charges, disesuaikan atau ditetapkan menurut kontrak pengangkutan dan/atau undang-undang dan kebiasaan yang berlaku yang dijalankan untuk menghindari atau ada hubungannya dengan usaha untuk meng-hindari kerugian dari sebab apa saja, tidak termasuk yang dikecualikan dalam pasal 4, 5, 6 dan 7 atau dibagian lain dalam asuransi ini.
3.    Asuransi ini juga mengganti kerugian pada tertanggung atas bagian barang tanggungan dibawah kontrak pengangkutan dengan klausula “Tabrakan dimana kedua pihak bersalah” dalam hubungan dengan kerugian yang ditemukan kembali seperti tersebut dalam klausula ini. Dalam hal terjadinya klaim oleh pemilik kapal dalam klausula ini Tertanggung setuju untuk memberitahukan Perusahaan Asuransi yang akan mempunyai hak atas biaya mereka sendiri dan membela kepentingan Tertanggung mengenai klaim.

Institute Cargo Clause “B” 1/1/82

RISIKO YANG DIJAMIN
1.    Asuransi ini menanggung, kecuali yang disebutkan dalam pasal 4, 5, 6 dan 7 dibawah ini.
1.1  Kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang secara wajar disebabkan oleh :
1.1.1      Kebakaran atau peledakan.
1.1.2      Kapal atau craft mengalami kandas, tenggelam atau terbalik.
1.1.3      Alat angkut (darat) tergelincir atau keluar rel.
1.1.4      Tabrakan atau sentuhan antara kapal, alat pengangkut dengan kapal lain atau objek lain selain air.
1.1.5      Pembongkaran barang di pelabuhan darurat.
1.1.6      Gempa bumi, letusan gunung berapi atau petir.
1.2  Kerugian/kerusakan barang yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :
1.2.1      Pengorbanan General Average.
1.2.2      Pembuangan atau terlemparnya barang ke laut.
1.2.3      Masuknya air laut, danau atau sungai ke dalam kapal, alat angkut, peti kemas atau tempat penimbunan.
1.3  Kerugian keseluruhan (Total Loss) per-koli, hilang atau jatuh selama bongkar muat dari/ke kapal atau perahu.
2.    Asuransi ini menanggung kerugian General Average dan Salvage Charges, disesuaikan atau ditetapkan menurut kontrak pengangkutan dan/atau undang-undang dan kebiasaan yang berlaku yang dijalankan untuk menghindari atau ada hubungannya dengan usaha untuk menghindari kerugian dari sebab apa saja, tidak termasuk yang dikecualikan dalam pasal 4, 5, 6 dan 7 atau dibagian lain dalam asuransi ini.
3.    Asuransi ini juga mengganti kerugian pada tertanggung atas bagian barang tanggungan dibawah kontrak pengangkutan dengan klausula “Tabrakan dimana kedua pihak bersalah” dalam hubungan dengan kerugian yang ditemukan kembali seperti tersebut dalam klausula ini. Dalam hal terjadinya klaim oleh pemilik kapal dalam klausula ini Tertanggung setuju untuk memberitahukan Perusahaan Asuransi yang akan mempunyai hak atas biaya mereka sendiri dan membela kepentingan Tertanggung mengenai klaim.

Institute Cargo Clause “C” 1/1/82

RISIKO YANG DIJAMIN
1.    Asuransi ini menanggung, kecuali yang disebutkan dalam pasal 4, 5, 6 dan 7 dibawah ini.
1.1  Kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang secara wajar disebabkan oleh :
1.1.1      Kebakaran atau peledakan.
1.1.2      Kapal atau craft mengalami kandas, tenggelam atau terbalik.
1.1.3      Alat angkut (darat) tergelincir atau keluar rel.
1.1.4      Tabrakan atau sentuhan antara kapal, alat pengangkut dengan kapal lain atau objek lain selain air.
1.1.5      Pembongkaran barang di pelabuhan darurat.
1.2  Kerugian/kerusakan barang yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :
1.2.1      Pengorbanan General Average.
1.2.2      Pembuangan barang kelaut
2.    Asuransi ini menanggung kerugian General Average dan Salvage Charges, disesuaikan atau ditetapkan menurut kontrak pengangkutan dan/atau undang-undang dan kebiasaan yang berlaku yang dijalankan untuk menghindari atau ada hubungannya dengan usaha untuk meng-hindari kerugian dari sebab apa saja, tidak termasuk yang dikecualikan dalam pasal 4, 5, 6 dan 7 atau dibagian lain dalam asuransi ini.
3.    Asuransi ini juga mengganti kerugian pada tertanggung atas bagian barang tanggungan dibawah kontrak pengangkutan dengan klausula “Tabrakan dimana kedua pihak bersalah” dalam hubungan dengan kerugian yang ditemukan kembali seperti tersebut dalam klausula ini. Dalam hal terjadinya klaim oleh pemilik kapal dalam klausula ini Tertanggung setuju untuk memberitahukan Perusahaan Asuransi yang akan mempunyai hak atas biaya mereka sendiri dan membela kepentingan Tertanggung mengenai klaim.

PENGECUALIAN RISIKO
4.    Asuransi ini tidak menanggung :
a.    Kerugian/kehilangan/kerusakan atau pengeluaran yang dapat dianggap sebagai akibat perbuatan/kesalahan yang disengaja oleh Tertanggung.
b.    Kebocoran biasa, penyusutan biasa dalam ukuran berat atau volume atau sobek atau aus yang biasa atas barang yang dipertanggungkan.
c.    Kerugian/kehilangan atau pengeluaran yang disebabkan oleh kurang baiknya atau kurang sempurnanya pengepakan atau persiapan barang yang dipertang-gungkan (khusus untuk klausula 4.3 “Pengepakan” berarti pemuatan barang ke dalam container atau kereta angkut tapi hanya kalau pemuatan tersebut dilak-sanakan sebelum berlakunya asuransi ini atau oleh Tertanggung atau pegawai mereka).
d.    Kerugian/kehilangan/kerusakan atau pengeluaran biaya yang disebabkan oleh cacad atau perubahan sifat barang yang dipertanggungkan.
e.    Kerugian/kehilangan/kerusakan atau pengeluaran atau yang hampir bersamaan dengan itu disebabkan oleh suatu keterlambatan, walaupun keterlambatan itu disebabkan oleh bahaya (risk) yang termasuk dalam pertanggungan (kecuali untuk pengeluaran yang dapat dibayarkan menurut pasal 2 diatas)
f.     Kerugian/kehilangan/kerusakan atau pengeluaran yang disebabkan oleh ketidak-mampuan membayar atau kebangkrutan pemilik, manager, pencarter atau operator kapal laut.
g.    Kerugian/kehilangan/kerusakan atau pengeluaran yang disebabkan oleh peng-gunaan senjata untuk perang yang menggunakan bagian dan/atau campuran atom atau nuklir atau reaksi semacamnya atau kekuatan atau unsur yang mengandung radio aktif.
h.    Pengrusakan atau Pemusnahan barang-barang yang dipertanggungkan atau bagian darinya sebagai akibat oleh perbuatan kesenggajaan dari orang atau orang-orang. (hanya berlaku bagi ICC ”B” dan ICC ”C” saja).
5.    Asuransi ini tidak menanggung kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan oleh:
a.    Ketidak-layakkan kapal atau alat angkut untuk berlayar, tidak sempurnanya kapal atau alat angkut container atau lifvan untuk keselamatan pengangkutan barang yang dipertanggungkan. Dimana Tertanggung atau petugas mereka mengetahui ketidak-laikkan atau ketidak-sempurnaan kapal untuk berlayar pada saat barang yang dipertanggungkan dimuat kedalam kapal tersebut.
b.    Perusahaan asuransi berhak menolak jaminan mengenai kelayakan atau kesempurnaan kapal untuk mengangkut barang yang dipertanggungkan ketempat tujuan kecuali kalau Tertanggung atau petugasnya mengetahui adanya ketidak-laikkan atau ketidak sempurnaan kapal tersebut.
6.    Asuransi ini tidak menanggung kerugian/kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh :
a.    Perang, perang saudara, pemberontakan, huru hara atau kekacauan dan akibatnya dalam masyarakat atau setiap tindakan permusuhan oleh atau terhadap kekuatan militer.
b.    Penangkapan, penahanan, penguasaan atau pembatasan (kecuali oleh pembajakan), dan akibatnya atau setiap usaha untuk itu.
c.    Rusak sebagai akibat terkena ranjau, torpedo, bom atau terkena alat perang lainnya.
7.    Asuransi ini tidak menanggung kerugian/kehilangan/kerusakan atau pengeluaran :
a.    Yang disebabkan oleh pemogokan, larangan bekerja bagi karyawan, atau adanya orang-orang terlibat dalam gangguan perburuhan, kekacauan, atau huru-hara dalam masyarakat.
b.    Sebagai akibat dari pemogokan, larangan bekerja bagi karyawan, gangguan dalam perburuhan, kekacauan atau huru-hara dalam masyarakat.
c.    Yang disebabkan oleh teroris atau orang-orang yang bertindak dengan motif politik.

MASA PERTANGGUNGAN
8.    Asuransi ini mulai berlaku dari saat barang meninggalkan gudang atau tempat penyimanan pada tempat yang disebut dalam asuransi ini darimana dimulainya pengiriman, berlanjut selama dalam perjalanan yang dianggap umum dan berakhir:
8.1  Pada saat penyerahan kepada penerima atau tempat penyimpanan terakhir atau tempat penyimpanan pada tujuan yang disebut dalam asuransi ini.
8.2  Pada saat penyerahan kepada gudang atau tempat penyimpanan, baik sebelum atau di tempat tujuan yang disebut dalam asuransi ini, yang dipilih oleh Tertanggung untuk digunakan :
8.2.1      Untuk penyimpanan yang bukan cara biasa untuk pemindahan.
8.2.2      Untuk penjatahan atau distribusi.
8.3  Habisnya masa 60 hari setelah pembongkaran barang yang diasuransikan di sisi kapal/dari kapal laut pada pelabuhan terakhir pembongkaran, diambil yang mana yang lebih dahulu terjadi.
8.4  Kalau setelah pembongkaran di sisi kapal/dari kapal laut pada pelabuhan terakhir tapi belum merupakan tujuan terakhir dalam asuransi ini, barang-barang harus dikirim ke tujuan lain dari tujuan akhir yang disebut dalam asuransi ini, maka tergantung dari masa berlakunya seperti tersebut di atas. Asuransi ini tidak akan berlaku melebihi tujuan seperti yang ditentukan semula ke tujuan lain tersebut.
8.5  Tergantung dari masa berlaku seperti yang dimaksudkan di atas dan pada ketentuan pasal 9 tersebut dibawah ini, asuransi ini tetap berlaku walaupun ada keterlambatan selama keterlambatan itu berada diluar kekuasaan Tertanggung.
Keterlambatan disini mencakup setiap penyimpangan, pembongkaran paksa, pengapalan kembali atau pemindahan kapal dan penyimpangan yang diakibatkan atas hak yang diberikan kepada pemilik atau pencarter kapal dalam menentukan perjalanan kapal.
9.    Kalau, karena hal-hal yang berada diluar kekuasaan Tertanggung, kontrak pengangkutan diputuskan pada suatu pelabuhan atau tempat lain yang bukan merupakan pelabuhan tujuan dalam asuransi ini atau pengiriman dihentikan / diputuskan sebelum penyerahan barang seperti tersebut dalam pasal 8 diatas, maka asuransi ini juga akan berhenti / berakhir kecuali kalau pemberitahuan secepatnya disampaikan kepada perusahaan asuransi dan minta dilanjutkan berlakunya asuransi ini dengan catatan adanya tambahan premi kalau diminta oleh Perusahaan Asuransi, atau
9.1  sampai barang tersebut dijual dan diserahkan di pelabuhan atau tempat  tersebut, atau kalau ada kesepakatan lain secara khusus, sampai 60 hari setelah barang-barang yang dipertanggungkan tiba dipelabuhan atau tempat tersebut, mana yang terjadi lebih dahulu yang dianggap berlaku.
Atau
9.2  kalau  barang tersebut diserahkan dalam  waktu 60 hari seperti tersebut  diatas (ditambah perpanjangannya yang disepakati bersama, kalau ada) ketempat tujuan lainnya, sampai berakhirnya asuransi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 8 diatas.
10.  Kalau setelah berlakunya asuransi ini, tempat tujuan dirubah oleh Tertanggung, maka asuransi ini tetap berlaku dengan premi dan persyaratan yang diatur kembali dengan syarat pemberitahuan tersebut segera disampaikan kepada Perusahaan Asuransi.

KLAIM
11.   
11.1    Agar dapat berlakunya penemuan kembali barang tanggungan dalam asuransi ini, maka Tertanggung harus mempunyai jaminan dalam barang tanggungan yang diasuransikan pada saat terjadinya kehilangan.
11.2    Sesuai  dengan  pasal 11.1. diatas, Tertanggung berhak  menerima  kembali barang yang dipertanggungkan, yang kehilangannya terjadi selama sama pertanggungan dalam asuransi ini, walaupun kerugian tersebut terjadi sebelum kontrak asuransi ditutup, kecuali kalau pihak Tertanggung mengetahui kehilangan tersebut dan pihak Perusahaan Asuransi tidak mengetahui.
12.  Kalau sebagai akibat terjadinya bahaya yang ditanggung dalam asuransi ini, pengangkutan barang yang dipertanggungkan ini terhenti di pelabuhan atau tempat lain dari tempat tujuan barang yang dipertanggungkan disini, maka Perusahaan Asuransi akan mengganti kepada Tertanggung semua biaya yang dikeluarkan dengan benar dan wajar untuk pembongkaran, penyimpanan dan pengiriman barang yang dipertanggungkan ke tujuan yang tersebut dalam asuransi ini.
Pasal 12 ini tidak berlaku terhadap General Average atau Salvage Charges, dan akan tunduk pada ketentuan yang tidak ditanggung (Exclusion) dalam pasal 4, 5, 6,dan 7 diatas, dan tidak termasuk pengeluaran-pengeluaran sebagai akibat kesalahan, kelalaian, kebangkrutan dan ketidakmampuan finansiil Tertanggung atau perwakilannya.
13.  Claim atas barang yang dipertanggungkan yang sudah diberlakukan sebagai Constructive Total Loss dapat dipenuhi dengan mengembalikan barang tersebut ke tempat tujuan kecuali barang tersebut ditinggalkan secara wajar dengan nilai total loss sebenarnya yang tidak dapat dihindari atau karena biaya untuk mendapatkan kembali, memperbaikinya dan mengantarkan barang tersebut ke tempat tujuan akan melebihi nilai sebenarnya pada saat tiba ditempat tujuan.
14.   
14.1    Kalau ada asuransi yang nilainya dinaikkan oleh Tertanggung, kenaikkan nilai barang yang disetujui dianggap nilai barang yang dipertanggungkan dalam asuransi ini dan semua nilai yang dinaikkan mencakup kerugian dan tanggungan dalam asuransi ini akan dibagi secara proportional dari jumlah yang dipertanggungkan dalam asuransi ini dengan seluruh jumlah yang diasuransikan.
14.2    Kalau dalam asuransi ini nilai barangnya dinaikkan, maka ketentuan yang berikut ini akan berlaku :
Nilai yang disepakati atas barang tersebut akan dianggap sama dengan seluruh nilai barang yang diasuransikan dalam asuransi pokok dan semua asuransi dengan nilai yang dinaikkan menanggung kerugian dan mempunyai pengaruh atas barang terhadap Tertanggung dan tanggungan dalam asuransi ini akan dibagi secara proportional dari jumlah yang diasuransikan dengan jumlah keseluruhan yang diasuransikan.
Dalam hal timbulnya claim, Tertanggung akan menyampaikan kepada Perusahaan Asuransi bukti-bukti atas jumlah yang diasuransikan pada asuransi-asuransi lainnya.

KEUNTUNGAN ASURANSI
15.  Asuransi ini, dengan cara apapun, tidak akan memberi keuntungan kepada perusahaan pelayaran atau perusahaan peyimpanan (pergudangan).

MEMPERKECIL KERUGIAN
16.  Tertanggung dan perwakilan dan agen mereka dalam hal adanya penemuan kembali asuransi ini, berkewajiban :
16.1    Mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah atau memperkecil kerugian.
Dan
16.2    Menjamin bahwa semua hak terhadap perusahaan pelayaran atau pihak ketiga lainnya telah dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Dan perusahaan Asuransi akan membayar kepada Tertanggung semua ongkos-ongkos yang dikeluarkan dengan wajar untuk semua pekerjaan ini, ditambah kerugian yang ditanggung seperti tersebut dibawah ini.
17.  Langkah-langkah yang diambil oleh Tertanggung atau Perusahaan Asuransi dengan tujuan menyelamatkan, melindungi atau mendapatkan kembali barang yang diasuransikan tidak akan dianggap sebagai menolak atau menerima pelepasan hak atau sebaliknya merugikan pihak lainnya.

MENGHINDARI KETERLAMBATAN
18.  Langkah-langkah yang diambil oleh Tertanggung atau Perusahaan Asuransi dengan tujuan menyelamatkan, melindungi atau mendapatkan kembali barang yang diasuransikan tidak akan dianggap sebagai menolak atau menerima pelepasan hak atau sebaliknya merugikan pihak lainnya.

UNDANG-UNDANG & KEBIASAAN
19.  Asuransi ini tunduk pada undang-undang dan kebiasaan di Inggris, asalkan tidak kontradiksi dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Catatan : Bila Tertanggung mengetahui adanya sesuatu yang terjadi atas barang
yang menjadi tanggungan dalam asuransi ini, maka mereka perlu segera menyam-paikan pemberitahuan kepada Perusahaan Asuransi dan hak atas hal tersebut tergantung dari pertanggungan ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts