Kamis, 07 Januari 2016

ASURANSI KECELAKAAN DIRI



ASURANSI KECELAKAAN DIRI

  Latar Belakang

          Asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia :
            "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu".

Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :


a.
Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.

b.
Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.

c.
Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).

d.
Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.


            Yang akan kami bahas dalam makalah ini adalah tentang polis kecelakaan diri,Kecelakaan adalah suatu peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga sebelumnya, yang datang dari luar diri si tertanggung. Bersifat kekerasan, tidak dikehendaki dan tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.

Definisi asuransi kecelakaan diri

            Yang di maksud dengan Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak terduga, dating nya dari luar,dengan kekerasan baik secara phisik maupun kimia; tidak disengaja,penyebabnya harus terlihat,menimpa diri tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka,cacat, meninggal dunia, yang sifat dan tempatnya dapat di tentukan oleh dokter.
            Asuransi kecelakaan diri (personal accident insurance) adalah suatu jenis pertanggungan(suatu produk asuransi)yang menjamin diri manusia sebagai obyek pertanggungan hingga sejumlah uang tertentu dalam hal terjadinya kematian, cacat tetap total maupun perawatan/pengobatan sebagai akibat langsung dari kecelakaan.
Prisip -prinsip dalam asuransi kecelakaan diri

1.      Insurable interest (repenting yang dipertanggungkan
            Hak untuk mempertanggungkan sesuatu yang timbul dari adanya hubungan atau kepentingan keuangan yang secara sah diakui oleh hukum antara tertanggung  dan objek pertanggungan.
2.   Utmost Good Faith (itikad baik)
            Suatu kewajiban positif untuk secara sukarela mengungkapkan fakta-fakta material,secara tepat dan lengkap mengenai resiko yang diajukan baik hal tersebut ditanyakan maupun tidak.
3.    Indemnity  (ganti rugi)
            Kompensasi keuangan/financial yang eksak.cukup untuk menempatkan tertanggung pada posisi keuangan setelah kerugian(pasca-kerugian)yang sama dengan posisi keuangan yang dinikmatinya sesaat sebelum kerugian terjadi(pra-kerugian).
4.    Subrogation (perwalian)
            Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang,yang berbunyi :”Apabila seorang Penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung,maka Penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung”.
5.    Contribution (kontribusi)
            Tertanggung dapat mengasuransikan pertanggungan pada beberapa perusahaan asuransi.namun bila terjadi kerugian atas objek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.prinsip kontribusi berarti bahwa apabila asuransi telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak tertanggung,maka asuransi berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan(secara bersama-sama menutup asuransi kecelakaan diri tertanggung)untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang di tutupnya.
6.    Proximate cause  (Sebab Akibat)
            Suatu penyebab aktif,efisien yang menimbulkan suatu rangkaian kejadian yang menyebabkan suatu akibat,tanpa adanya interfensi dari suatu kekuatan yang berawal dan secara aktif bekerja dari sumber yang baru dan berdiri sendiri.

            Jaminan dasar dari asuransi kecelakaan diri melingkupi: risiko meninggal, risiko cacat tetap, biaya perawatan pengobatan dokter dengan maksimum jumlah pertanggungan sebesar 10% dari risiko meninggal.

Jenis jaminan yang akan diberikan

1.      Santunan meninggal dunia
            Apabila suatu kecelakaan mengakibatkan seseorang meninggal dunia,maka perusahaan akan membayar santunan tersebut sesuai dengan uang pertanggungan yang tercantum dalam polis.
2.   Santunan cacat tetap
            Yang dimaksud dengan cacat tetap adalah suatu keadaan cacat yang terus menerus selama hidup dan tidak mungkin lagi di adakan penyembuhannya,sehingga  bagian dari badan yang cacat tidak dapat berfungsi sama sekali.
            Pekerjaan, usia, riwayat penyakit/kondisi kesehatan, resiko yang diasuransikan adalah hal-hal yang diperhitungkan dalam menenapkan suku premi pada asuransi kecelakaan diri.

           

  Permasalahan

            Permasalahan yang timbul dari polis kecelakaan diri ini adalah pembahasan yang diatur dalam ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal dalam polis kecelakaan diri tersebut.

1 komentar:

  1. Sebagian masyarakat masih belum aware dengan Asuransi Kecelakaan diri. Semoga kedepannya bisa lebih dikenal oleh masyarakat jenis asuransi ini.

    BalasHapus

Popular Posts