Kamis, 07 Januari 2016

ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

a. Pengertian Dan Dasar Hukum Asuransi Bermotor

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 74/PMK.010/2007 khususnya Pasal 1 ayat (2) : “Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi kerugian yang melindungi tertanggung dari resiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor.”

Asuransi Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari asuransi umum yang menjamin kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan terhadap resiko tabrakan, perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran dan sambaran petir, sesuai dengan kondisi yang tercantum dalam Polis Kendaraan Bermotor Indonesia. Secara garis besar, jenis pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor terbagi menjadi 2 (dua) yaitu dibagi menjadi 2 (dua) jenis:
1. Comprehensive/All Risk (Kerugian Gabungan) memberikan jaminan terhadap:
a. Kerugian/kerusakan atas kendaraan bermotor yang diasuransikan karena tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan.
b. Kerugian keuangan/kerusakan kendaraan bermotor karena perbuatan jahat orang-orang terkecuali oleh keluarga sendiri/orang yang bekerja dengan tertanggung atau membawa kendaraan tersebut seizin tertanggung. tertanggung atau membawa kendaraan tersebut seizin tertanggung.
c. Kebakaran yang diakibatkan oleh api yang muncul dari dalam maupun dari luar
Kendaraan.
d. Pencurian, termasuk pencurian yang dilakukan dengan kekerasan.
e. Sambaran petir.

2. Total Loss Only (TLO) menjamin kerugian kendaraan yang diasuransikan baik karena kecelakaan, kebakaran, maupun pencurian, dimana kerugian tersebut memenuhi salah satu syarat berikut :
a. Akibat kecelakaan/kebakaran, dimana biaya kerugian/kerusakan mencapai 75% atau lebih dari harga kendaraan.
b. Akibat pencurian, bila dalam batas waktu 60 hari kendaraan tersebut belum
diketemukan.
c. Resiko sendiri untuk resiko kecelakaan (butir 1) dan pencurian (butir 2) berlaku
d. jumlah yang tercantum dalam polis.
Dasar Hukum :
• Asuransi kecelakaan penumpang à UU no. 33 dan 34 thn 1964
• Jamsostek à UU no. 3 thn 1992
• Asuransi Kematian & Jaminan Hari Tua PNS/ABRI à UU no. 11 thn 1956 ttg Pembelanjaan Pensiun, UU no. 11/1969 ttg Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
• Asuransi Kesehatan Kepres 230/1968 ttg Pemeliharaan kes bagi Peg Negeri & Penerima Pensiun PNS + ABRI beserta anggota keluarganya
• Dasar Hukum Askes Permen Kes no. 1 /1968 à membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kes (BPDPK)
• PP no. 22/1984 Pemeliharaan Kes bagi PNS, Penerima Pensiun (PNS, ABRI & Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya

b. Macam-macam Resiko Dalam Asuransi Bermotor

Sejalan perkembangan zaman yang semakin maju, pola berpikir manusia dari masa ke masa pun selalu meningkat. Usaha seseorang untuk dapat memenuhi kebutuhannya sangat beragam, namun pada umumnya mereka akan berusaha keras supaya dapat memenuhi kebutuhan itu. Setiap orang juga memiliki tujuan yang berbeda dengan dipenuhinya kebutuhan tersebut, ada yang demi kelangsungan hidupnya, kebahagiaan, kepuasan bahkan untuk prestise. Keinginan tersebut ternyata diimbangi oleh kebutuhan seseorang untuk dapat menjalani hidup dengan tenang, terjamin keselamatannya dan harta bendanya tanpa harus mencemaskan diri dengan berbagai hal.
isiko- risiko yang tidak dijamin dicantumkan dengan jelas pada persyaratan polis, antara lain: kehilangan keuntungan selama kendaraan tidak dapat digunakan akibat kecelakaan; kerugian akibat penggelapan; hilangnya atau rusaknya peralatan tambahan atau non standar yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis; akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung atau keluarga tertanggung; kendaraan digunakan untuk belajar mengemudi atau perlombaan atau karnaval, atau tindak kejahatan; kelebihanmuatan; pengemudi tidak memiliki SIM atau melanggar peraturan lalu lintas; barang muatan di dalam kendaraan; akibat bencana alam atau perang dan sejenisnya.

c. Proses Pengajuan dan Penyelesaian klaim asuransi kendaraan bermotor

Tuntutan ganti kerugian oleh tertanggung kepada penanggung inilah yang biasanya disebut klaim atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa klaim adalah tuntutan terhadap hak yang timbulnya disebabkan karena adanya perjanjian asuransi yang telah berakhir. Besarnya uang santunan yang wajib dibayar oleh penanggung kepada penikmat dalam hal meninggalnya tertanggung sesuai kesepakatan yang tercantum dalam polis.
Prosedur Pengajuan Klaim Kendaraan Bermotor Tindakan pertama yang harus dilakukan jika Terjadi kerugian akibat kecelakaan atau Kehilangan
1. Anda harus melapor kepada kami dalam jangka waktu maksimum 72 jam setelah kejadian.
2. Anda tidak diperbolehkan mengambil tindakan apapun sebelum mendapat persetujuan dari Perusahaan Asuransi.

Hal – Hal yang perlu Dilakukan Memberikan data-data seperti dibawah ini jika melapor m
a. Nomor polis asuransi
b. Tempat kejadian
c. Nama pemilik polis
d. Kerugian benda
e. Merek kendaraan
f. Nomor polis kendaraan jadinya kecelakaan/
g. Tanggal kejadian kerugian

Dokumen – Dokumen Klaim yang Diperlukan
1. Anda diminta untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen – dokumen seperti dibawah ini setiap kali Anda mengajukan klaim.
2. Mengisi formulir klaim (formulir dapat diminta)
3. Foto copy polis asuransi
4. Foto copy SIM dan STNK
5. Surat keterangan polisi setempat (B.A.P.) untuk klaim kendaraan jika kehilangan perlengkapan standard / non standart maupun kehilangan kendaraan dan juga jika kendaraan Anda mengalami rusak berat atau menyangkut pihak ketiga.

Khusus klaim kehilangan kendaraan atau Kerusakan total :
1. Selain dokumen – dokumen diatas, Anda diminta untuk menyerahkan dokumen – dokumen lain seperti dibawah ini jika Anda mengajukan klaim kehilangan kendaraan
a. STNK asli
b. Kunci kontak kendaraan min.
c. Surat keterangan KADIT RESERSE POLDA
d. BPKB asli dan faktur
e. Blanko kwitansi kosong rangkap tiga
f. Pemblokiran STNK

Khusus klaim yang melibatkan tanggung jawab Hukum terhadap pihak ketiga third party Liability). Jika Anda mengalami kecelakaan yang melibatkan kerugian pada pihak ketiga (TPL) dan Anda dituntut untuk mengganti kerugiannya, maka Anda harus melengkapi dan menyerahkan dokumen – dokumen sebagai berikut :
1. Surat keterangan polisi setempat (Berita Acara Pemeriksaan)
2. Foto copy STNK dan SIM dari pihak ketiga
3. Surat tuntutan dari pihak ketiga yang ditandatangani diatas materai
4. Foto kerugian materi dari pihak ketiga

d. Perkembangan Industri Kendaraan Bermotor Serta Penetapan Tarif Premi di Indonesia

Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia sejak tahun 1987 terus bertumbuh. Berdasarkan data BPS, pada tahun 2009 jumlah kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia mencapai 70,7 juta unit. Jumlah ini terdiri dari 18,2 juta unit kendaraan roda empat dan 52,4 juta unit kendaraan roda dua. Peningkatan jumlah kendaraan bermotor terus terjadi. Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menunjukkan terdapat penambahan 8,1 juta unit kendaraan pada tahun 2010 yang terdiri dari 7,4 juta kendaraan roda dua dan 764,7 ribu kendaraan roda empat dari berbagai tipe. Sehingga populasi kendaraan pada tahun 2010 sebesar 78,8 juta unit.
Jumlah kendaraan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir terus bertumbuh secara signifikan. Data Organisation Internationale des Constructeurs d’Automobiles (OICA) menunjukkan pada tahun 2010, produksi kendaraan roda empat di Indonesia meningkat sebesar 51,1 % dibanding tahun sebelumnya. Kondisi ini menempatkan Indonesia dalam posisi kedua setelah Thailand dalam hal produksi kendaraan roda empat di kawasan asia oceania. Produksi kendaraan roda dua juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Berdasarkan data BPS, jumlah kendaraan roda dua pada tahun 2005 sebesar 28,5 juta unit. Produksi kendaraan roda dua pada tahun yang sama sebanyak 5,1 juta unit. Pada tahun 2009 jumlah kendaraan mengalami peningkatan 84 persen dari kondisi pada tahun 2005 menjadi 52,4 juta unit.
Produksi kendaraan juga mengalami peningkatan signifikan dengan rata rata pertumbuhan selama tahun 2005 sampai dengan 2010 sebesar 12,8 persen pertahun. Pertumbuhan produksi kendaraan bermotor memberi dampak positif terhadap pertumbuhan premi perusahaan asuransi umum. Secara rata rata, pertumbuhan premi asuransi kendaraan bermotor mengalamai kenaikan sebesar 20,1 persen pertahun. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun 2008 sebesar 28,3 persen dan terendah pada tahun 2009 sebesar 7,8 persen.

e. Pengaturan Pengenaan Premi Asuransi Kendaraan Bermotor di Industri

Pengaturan mengenai premi asuransi secara umum diatur pada pasal 20, 21 dan pasal 22 Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 1992. Pasal 20 mengatur mengenai sifat premi yang dikenakan kepada pemengang polis. Sifat utama premi menurut pasal tersebut adalah mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diskriminatif. Pasal 21 mengatur mengenai cara penetapan premi. Pasal ini mewajibkan perusahaan untuk melakukan analisis resiko yang sehat dalam penetapan nilai premi yang dibebankan. Pasal 22 mengatur mengenai tata cara pembayaran premi, tenggat waktu dan tanggung jawab pembayar premi.
Pengaturan lebih lanjut mengenai premi tertuang dalam pasal 19 Keputusan Menteri Keuangan nomor 422/ KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Pasal tersebut kembali menegaskan penggunaan asumsi yang wajar dan praktek asuransi yang berlaku umum dalam perhitungan tingkat premi.

Khusus untuk perusahaan asuransi umum, pasal ini mengamanatkan 2 hal yang harus dipertimbangkan dalam penetapan tarif premi yaitu:
1. Kewajiban Penggunaan data profil resiko selama lima tahun dalam penentuan premi murni
2. Mempertimbangkan faktor loadin yaitu biaya akuisisi, biaya administrasi dan biaya umum lainnya.
Selanjutnya pengaturan premi khusus asuransi kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor. Ketentuan ini memberikan petunjuk mengenai unsur-unsur yang diperlukan dalam penetapan premi murni, biaya administrasi dan umum, biaya akuisisi dan keuntungan yang wajar. Pengaturan selengkapnya terdapat pada pasal 2 ayat 2 sebagai berikut:

(2) Penetapan tarif premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup unsur-unsur premi murni, biaya administrasi dan umum lain, biaya akuisisi, serta keuntungan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penetapan unsur premi murni dilakukan berdasarkan perhitungan yang didukung dengan data profil risiko dan kerugian (risk and loss profile) untuk periode paling singkat 5 (lima) tahun;
b. Penetapan unsur biaya administrasi dan biaya umum lainnya dilakukan berdasarkan perhitungan yang didukung dengan data biaya administrasi dan biaya umum lainnya yang menjadi bagian lini usaha Asuransi Kendaraan Bermotor untuk periode paling singkat 5 (lima) tahun;
c. Penetapan unsur biaya akuisisi dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai biaya akuisisi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini; dan Penetapan unsur keuntungan yang wajar.
Selain mengatur mengenai penetapan tarif premi, ketentuan ini juga memberikan tarif referensi yang dapat dipergunakan oleh perusahaan yang belum memiliki basis data yang mencukupi sesuai dengan ketentuan pasal 2. Penetapan tarif dibagi atas 6 kategori uang pertanggungan,2 (dua) jenis kendaraan untuk jenis pertanggungan total lossonly (TLO) dan pertanggungan comprehensive
f. Berakhirnya Asuransi Kendaraan

Perjanjian asuransi berakhir apabila:

a. Jangka waktu berlaku sudah berakhir
Perjanjian asuransi biasanya dilakukan untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu asuransi tersebut ditetapkan di dalam polis. KUHD tidak mengatur secara tegas jangka waktu asuransi. Apabila jangka waktu yang ditentukan itu habis, maka asuransi berakhir.

b. Perjalanan berakhir
Asuransi berdasarkan perjalanan ini umumnya diadakan untuk asuransi pengangkutan.

c. Terjadinya evenemen diikuti klaim
Di dalam polis dinyatakan bahwa terhadap evenemen apa saja asuransi itu diadakan. Apabila pada saat asuransi berjalan terjadi evenemen yang ditanggung dan menimbulkan kerugian, penanggung akan menyelidiki apakah benar tertanggung mempunyai kepentingan atas benda yang diasuransikan itu. Jika benar, maka dilakukan pemberesan berdasarkan klaim tertanggung. Pembayaran ganti rugi ini dipenuhi oleh penanggung berdasarkan asas keseimbangan. Dengan pemenuhan ganti kerugian berdasarkan klaim tertanggung, maka asuransi berakhir.

d. Asuransi berhenti atau dibatalkan
Asuransi dapat berakhir apabila asuransi itu berhenti. Berhentinya asuransi dapat berjalan karena kesepakatan antara tertanggung dan penanggung. Berhentinya asuransi dapat juga terjadi karena factor di luar kemauan tertanggung dan penanggung, misalnya terjadi pemberatan risiko setelah asuransi berjalan (Pasal 293 dan 638 KUHD).

e. Asuransi gugur
Asuransi gugur biasanya terdapat di dalam asuransi pengangkutan. Jika barang yang akan diangkut diasuransikan, kemudian barang tidak jadi diangkut, maka asuransi gugur. Tidak jadi diangkut dapat terjadi karena kapal tidak jadi berangkat atau baru akan melakukan perjalanan tetapi dihentikan. Dengan demikian, asuransi bukan dibatalkan atau batal dengan asuransi adalah pada bahaya evenemen. Pada asuransi dibatalkan atau batal, bahaya sedang atau sudah dijalani, sedangkan pada asuransi gugur, bahaya belum dijalani sama sekali.

2 komentar:

  1. Informasi yang sangat informatif. Mengenali lebih jauh tentang asuransi kendaraan bermotor. Banyak manfaat yang bisa kita terima jika kita mengajukan asuransi. Akan baik untuk masa depan kendaraan yang kita gunakan. netpolis.nl

    BalasHapus
  2. Informasi yang detail. Jadi tau lebih banyak tentang asuransi kendaraan bermotor. Terima kasih infonya.

    BalasHapus

Popular Posts