Yang
dimaksud dengan pihak-pihak dalam pengangkutan adalah para subjek hukum sebagai
pendukung hak dan kewajiban dalam hubungan hukum pengangkutan. Mengenai siapa
saja yang menjadi pihak-pihak dalam pengangkutan ada beberapa pendapat yang
dikemukakan para ahli antara lain: Wihoho Soedjono menjelaskan
bahwa di dalam pengangkutan di laut terutama mengenai pengangkutan di laut
terutama mengenai pengangkutan barang, maka perlu diperhatikan adanya tiga
unsur yaitu pihak pengirim barang, pihak penerima barang dan barangnya itu
sendiri.
Menurut
H.M.N Purwosutjipto, pihak-pihak dalam pengangkutan yaitu pengangkut dan
pengirim. Pengangkut adalah orang yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan
pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu
dengan selamat. Lawan dari pihak pengangkut ialah pengirim yaitu pihak yang
mengikatkan dari untuk membayar uang angkutan, dimaksudkan juga ia memberikan
muatan. Menurut Abdulkadir Muhammad, subjek hukum pengangkutan adalah “pendukung kewajiban dan hak dalam hubungan hukum pengangkutan, yaitu
pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam proses perjanjian sebagai pihak
dalam perjanjian pengangkutan”. Mereka itu adalah pengangkut, pengirim,
penumpang, penerima, ekspeditur, agen perjalanan, pengusaha muat bongkar, dan
pengusaha pergudangan. Subjek hukum pengangkutan dapat berstatus badan hukum,
persekutuan bukan badan hukum, dan perseorangan.
a. Pengangkut (Carrier)
Dalam
perjanjian pengangkutan barang, pihak pengangkut yakni pihak yang berkewajiban
memberikan pelayanan jasa angkutan, barang dan berhak atas penerimaan
pembayaran tarif angkutan sesuai yang telah diperjanjikan. Dalam perjanjian
pengangkutan penumpang, pihak pengangkut yakni pihak yang berkewajiban
memberikan pelayanan jasa angkutan penumpang dan berhak atas penerimaan
pembayaran tarif (ongkos) angkutan sesuai yang telah ditetapkan.
b. Pengirim ( Consigner, Shipper)
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia tidak mengatur definisi pengirim secara
umum. Akan tetapi, dilihat dari pihak dalam perjanjian pengangkutan, pengirim
adalah pihak yang mengikatkan diri untuk membayar pengangkutan barang dan atas
dasar itu dia berhak memperoleh pelayanan pengangkutan barang dari pengangkut.
Dalam bahasa Inggris, pengirim disebut consigner, khusus pada
pengangkutan perairan pengangkut disebut shipper.
c. Penumpang (Passanger)
Penumpang
adalah pihak yang berhak mendapatkan pelayanan jasa angkutan penumpang dan
berkewajiban untuk membayar tarif (ongkos) angkutan sesuai yang ditetapkan.59
Menurut perjanjian pengangkutan, penumpang mempunyai dua status, yaitu sebagai
subjek karena dia adalah pihak dalam perjanjian dan sebagai objek karena dia
adalah muatan yang diangkut. Kenyataan menunjukkan bahwa anak-anak dapat
membuat perjanjian pengangkutan menurut kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
Berdasarkan kebiasaan, anak-anak mengadakan perjanjian pengangkutan itu sudah
mendapat restu dari pihak orang tua tau walinya. Berdasarkan kebiasaan itu juga
pihak pegangkut sudah memaklumi hal tersebut. Jadi yang bertanggung jawab
adalah orang tua atau wali yang mewakili anak-anak itu. Hal ini bukan
menyimpangi undang-undang, bahkan sesuai dengan undang-undang dan kebiasaan
yang berlaku dalam masyarakat.
d. Penerima (Consignee)
Pihak
penerima barang yakni sama dengan pihak pengirim dalam hal pihak pengirim dan
penerima adalah merupakan subjek yang berbeda. Namun adakalanya pihak pengirim
barang juga adalah sebagai pihak yang menerima barang yang diangkut di tempat
tujuan. Dalam perjanjian pengangkutan, penerima mungkin pengirim sendiri,
mungkin juga pihak ketiga yang berkepentingan. Dalam hal penerima adalah
pengirim, maka penerima adalah pihak dalam perjanjian pengangkutan. Dalam
penerima adalah pihak ketiga yang berkepentingan, penerima bukan pihak dalam
perjanjian pengangkutan, melainkan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan
atas barang kiriman, tetapi tergolong juga sebagai subjek hukum pengangkutan.
Adapun kriteria penerima menrut perjanjian, yaitu :
1.
perusahaan
atau perorangan yang memperoleh hak dari pengirim barang;
2.
dibuktikan
dengan penguasaan dokumen pengangkutan;
3.
membayar
atau tanpa membayar biaya pengangkutan.
e. Ekspeditur
Ekspeditur
dijumpai dalam perjanjian pengangkutan barang, dalam bahasa Inggris disebut cargo
forwarder. Ekspeditur digolongkan sebagai subjek hukum pengangkutan karena
mempunyai hubungan yang sangat erat dengan pengirim atau pengangkut atau
penerima barang. Ekspeditur berfungsi sebagai pengantara dalam perjanjian
pengangkutan yang bertindak atas nama pengirim. Pengusaha transport seperti ekspeditur
bekerja dalam lapangan pengangkutan barang-barang namun dalam hal ini ia
sendirilah yang bertindak sebagai pihak pengangkut. Hal ini nampak sekali dalam
perincian tentang besarnya biaya angkutan yang ditetapkan. Seorang ekspeditur
memperhitungkan atas biaya muatan (vrachtloon) dari pihak pengangkut
jumlah biaya dan provisi sebagai upah untuk pihaknya sendiri, yang tidak
dilakukan oleh pengusaha transport. Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui
kriteria ekspeditur menurut ketentuan undang-undang, yaitu:
1.
perusahaan
pengantara pencari pengangkut barang;
2.
bertindak
untuk dan atas nama pengirim; dan
3.
menerima
provisi dari pengirim.
f. Agen Perjalanan ( Travel Agent)
Agen
perjalanan (travel agent) dikenal dalam perjanjian pengangkutan
penumpang. Agen perjalanan digolongkan sebagai subjek hukum pengangkutan karena
mempunyai hubungan yang sangat erat dengan pengangkut, yaitu perusahaan
pengangkutan penumpang. Agen perjalanan berfungsi sebagai agen (wakil) dalam
perjanjian keagenan (agency agreement) yang bertindak untuk dan atas
nama pengangkut. Agen perjalanan adalah perusahaan yang kegiatan usahanya
mencarikan penumpang bagi perusahaan pengangkutan kereta api, kendaraan umum,
kapal, atau pesawat udara.Berdasarkan uraian di atas, dapat ditentukan kriteria
agen perjalanan menurut undang-undang, yaitu :
1.
pihak dalam
perjanjian keagenan perjalanan;
2.
bertindak
untuk dan atas nama pengangkut;
3.
menerima
provisi (imbalan jasa) dari pengangkut; dan
4.
menjamin
penumpang tiba di tempat tujuan dengan selamat.
g. Pengusaha Muat Bongkar (Stevedoring)
Untuk
mendukung kelancaran kegiatan angkutan barang dari dan ke suatu pelabuhan, maka
kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal mempunyai kedudukan yang penting.
Di samping itu keselamatan dan keamanan barang yang dibongkar muat dari dan ke
pelabuhan sangat erat kaitannya dengan kegiatan bongkar muat tersebut. Menurut
Pasal 1 butir 16 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 pengusaha muat
bongkar adalah ”kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang
dan/atau hewan dari dan ke kapal”. Perusahaan ini memiliki tenaga ahli yang
pandai menempatkan barang di dalam ruang kapal yang terbatas itu sesuai dengan
sifat barang, ventilasi yang diperlukan, dan tidak mudah bergerak/bergeser.
Demikian juga ketika membongkar barang dari kapal diperlukan keahlian sehingga
barang yang dapat dibongkar dengan mudah, efisien, dan tidak menimbulkan
kerusakan.
Menurut
Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 untuk memperoleh izin usaha
bongkar muat, wajib memenuhi persyaratan :
1.
memiliki
modal dan peralatan yang cukup sesuai dengan perkembangan teknologi;
2.
memiliki
tenaga ahli yang sesuai;
3.
memiliki
akte pendirian perusahaan;
4.
memiliki
surat keterangan domisili perusahaan; dan
5.
memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
h. Pengusaha Pergudangan (Warehousing)
(diambil dari berbagai sumber)
Thx, artikel yang bagus... untuk download draf perjanjian pengangkutan barang dalam format word (.doc), silahkan kunjungi:
BalasHapushttp://www.legalakses.com/download-draf-perjanjian-jasa-pengangkutan-barang/
sangat bermanfaat.
BalasHapushttps://lightsen.xyz/pt-ncs-jasa-pengiriman-barang-dan-dokumen-untuk-online-shop/
https://jhonson.web.id/pt-ncs-jasa-pengiriman-barang-dan-dokumen-untuk-online-shop/
http://were3.blogspot.co.id/2015/12/pt-ncs-jasa-pengiriman-barang-dan.html