Selasa, 05 Mei 2015

CONTOH PERJANJIAN KERJASAMA PENGIRIMAN BARANG


 

PERJANJIAN KERJASAMA

PELAYANAN PENGIRIMAN BARANG/DOKUMEN

ANTARA

PT. CITRA VAN TITIPAN KILAT (TIKI)

DENGAN

PT. ………………………………….


No. ……../TIKI/SPKPPB-SLS/…../2011


Pada hari ini ……….. tanggal ……..  bulan …….. tahun dua ribu sebelas (…-…-2011), bertempat di Jakarta, telah diadakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pelayanan Pengiriman Barang/Dokumen (selanjutnya disingkat “Perjanjian”), oleh dan antara para pihak :

1.       PT. CITRA VAN TITIPAN KILAT, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang beralamat di Jalan Raden Saleh Raya No. 2, Jakarta 10430, yang diwakili secara sah oleh Mohammad Basyah, PhD. selaku Direktur PT. Citra Van Titipan Kilat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Citra Van Titipan Kilat, untuk selanjutnya disebut PENGANGKUT ;

2.       PT. ……………….., suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang beralamat di Jalan ………………., Jakarta ………, yang diwakili secara sah oleh …………… selaku Direktur ………………, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ………………….., untuk selanjutnya disebut PENGIRIM ;


Selanjutnya PENGANGKUT dan PENGIRIM secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

Para Pihak dengan berdasarkan itikad baik serta saling mempercayai, telah saling sepakat dan setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana dituangkan dalam Pasal-Pasal sebagai berikut :


PASAL I
RUANG LINGKUP KERJASAMA

PENGANGKUT menyetujui untuk melaksanakan penjemputan TITIPAN  dari alamat PENGIRIM serta melakukan pengiriman dan pengantaran TITIPAN ke alamat tujuan sesuai dengan jenis layanan yang diinginkan oleh PENGIRIM.


PASAL II
HAK DAN KEWAJIBAN PENGANGKUT

1.       PENGANGKUT wajib  melaksanakan penjemputan TITIPAN  sesuai permintaan PENGIRIM, serta melakukan pengiriman dan pengantaran  TITIPAN ke alamat tujuan yang terjangkau dan dapat dilayani oleh PENGANGKUT sesuai dengan jenis layanan yang diinginkan.

2.       PENGANGKUT sebagai penyedia jasa pelayanan penjemputan dan pengiriman TITIPAN  PENGIRIM berhak menagih dan menerima pembayaran atas total biaya pengiriman dari PENGIRIM sesuai dengan Pasal V dalam Surat Perjanjian ini.

 PASAL III

HAK DAN KEWAJIBAN PENGIRIM


PENGIRIM sebagai pengguna jasa penjemputan dan pengiriman TITIPAN berkewajiban sebagai berikut:

1.       Bersedia menyerahkan TITIPAN kepada PENGANGKUT untuk dikirimkan ke alamat tujuan yang telah dicantumkan oleh PENGIRIM.

2.       Membayar kewajiban pembayaran (tagihan) atas total biaya pengiriman TITIPAN secara transfer dan tepat waktu.

3.       PENGIRIM telah membaca dan menyetujui Pedoman Tata Cara Serta Syarat-Syarat Pengiriman yang ditentukan oleh PENGANGKUT yang menjadi Lampiran I dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.


PASAL IV
SYARAT KIRIMAN

1.       PENGIRIM harus memberitahu isi TITIPAN dengan sebenar-benarnya, pernyataan isi TITIPAN yang tidak sesuai dengan TITIPAN yang sebenarnya  merupakan suatu pelanggaran yang dapat dituntut berdasarkan  hukum yang berlaku.

2.       PENGIRIM dilarang memasukkan uang tunai, narkoba, material pornografi, bahan yang mudah meledak, cairan kimia korosif atau mudah menyala dan barang berbahaya lainnya (Dangerous Goods).

3.       PENGIRIM dengan ini berjanji dan menyatakan membebaskan PENGANGKUT dari segala tuntutan hukum, termasuk tuntutan dari pihak ketiga serta ganti rugi berupa apapun dan dari manapun yang diakibatkan karena pelaksanaan Perjanjian ini dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan ayat 1 dan 2 Pasal ini oleh PENGIRIM.


PASAL V
TARIF

1.       Tarif untuk tiap-tiap pengiriman adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan suatu satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dari Surat Perjanjian ini.


2.       Perhitungan biaya pengiriman adalah sesuai tarif yang berlaku dari tempat pengiriman barang yang dilaksanakan.

 PASAL VI

SYARAT PEMBAYARAN

1.       Penagihan atas total biaya pengiriman akan dilakukan oleh PENGANGKUT kepada PENGIRIM  berdasarkan transaksi sejak tanggal awal sampai dengan tanggal terakhir bulan berjalan. Tagihan akan dikirim pada bulan berikutnya dengan disertai Invoice dan perinciannya.

2.       Pelunasan / pembayaran biaya pengiriman dilakukan oleh PENGIRIM kepada PENGANGKUT paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Invoice diterima dari PENGANGKUT.

3.       Apabila PENGIRIM dalam pelaksanaan pembayaran mengalami keterlambatan dari waktu yang ditentukan, maka PENGIRIM dikenakan denda keterlambatan pembayaran untuk setiap hari keterlambatan sebesar 1 0/00 (satu permil) dari nilai total tagihan dengan maksimum denda keterlambatan sebesar 5 % (lima persen) dari nilai total tagihan.

4.       Apabila denda keterlambatan dimaksud ayat 3 Pasal ini sudah mencapai batas maksimum sebesar 5 % (lima persen) atau keterlambatan sudah mencapai 50 (lima puluh) hari kalender, maka PENGANGKUT berhak secara sepihak menghentikan Perjanjian ini.

5.       Pembayaran Tagihan (invoice) dari PENGIRIM kepada PENGANGKUT dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening PENGANGKUT dengan alamat yaitu : BCA Cabang Matraman, No. Rek. 342.3000.917 atas nama PT. Citra Van Titipan Kilat.


PASAL VII
PENGAMBILAN TITIPAN

Pengambilan TITIPAN PENGIRIM akan dilakukan setiap hari kerja oleh PENGANGKUT (pukul 08.00 – 16.00). Order pengambilan TITIPAN akan dilakukan via telepon ke bagian Penjemputan langsung.


PASAL VIII

KLAIM


1.       Bilamana terjadi suatu klaim atas kehilangan atau kerusakan  barang kiriman, maka PENGANGKUT akan menyelesaikan klaim sesuai dengan Pedoman Tata Cara Serta Syarat-syarat Pengiriman  PENGANGKUT yaitu penggantian maksimal 10 (sepuluh) kali biaya kirim khusus untuk kiriman yang hilang atau rusak saja.

2.       Bila terjadi keterlambatan pengiriman alamat tujuan pada layanan , Same Day  Service (SS), Over Night Service (ONS), HDS (Holiday Service) dan  Two Days Service (TDS), PENGANGKUT akan mengembalikan biaya kirim 100% (seratus persen).

3.       Untuk kiriman yang nilainya melebihi 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman,  PENGIRIM harus mengasuransikan kiriman tersebut kepada perusahaan asuransi yang telah ditunjuk oleh PENGANGKUT. Premi asuransi  sesuai dengan Lampiran III yang merupakan satu kesatuan dari Surat Perjanjian ini. Ketentuan penyelesaian klaim mengikuti ketentuan yang berlaku pada perusahaan asuransi yang ditunjuk.

4.   Klaim hanya  dapat  dilakukan oleh pengirim, di kota asal pengiriman .


PASAL IX
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

1.       Masa berlaku perjanjian adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal surat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perjanjian ini tidak dapat diubah tanpa perjanjian tertulis dari kedua belah pihak. Apabila salah satu pihak berkehendak memutuskan perjanjian ini maka dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis 14 (empat belas) hari sebelumnya, setelah perjanjian ini berjalan enam bulan dan PENGIRIM bersedia melunasi kewajibannya kepada PENGANGKUT.

2.       PENGANGKUT berhak menghentikan Perjanjian ini apabila PENGIRIM terbukti melanggar ketentuan Pasal V Perjanjian ini.

3.       Dalam Pelaksanaan pengakhiran perjanjian ini kedua belah PIHAK setuju untuk melepaskan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang mengatur tentang pengakhiran perjanjian melalui pengadilan, serta melepaskan ketentuan pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang mengatur tentang pemberian ganti kerugian dalam bentuk apapun apabila perjanjian ini diakhiri.


PASAL X
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Perselisihan-perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara Para Pihak dan apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan baik, maka Para Pihak bersepakat memilih dan menyelesaikan pada kedudukan hukum yang tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


PASAL XI
FORCE MAJEURE

1.       PENGANGKUT tidak bertanggungjawab atas kerusakan, keterlambatan ataupun kehilangan yang diakibatkan oleh tindakan pemerintah, pemogokan, kebakaran/peledakan, perang/huru hara, kecelakaan, bencana alam, dan/atau sebab-sebab diluar kekuasaan PENGANGKUT.

2.       PENGANGKUT akan memberikan keterangan atau laporan secara tertulis dalam waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada PENGIRIM setelah terjadi Force Majeure dimaksud disertai bukti-bukti yang sah dari pihak yang berwenang untuk kemudian kedua belah pihak akan menyelesaikan atas dasar itikad baik dengan mempertimbangkan asas-asas hukum yang berlaku.

3.       Semua kerugian dan biaya-biaya yang diderita oleh salah satu pihak sebagai akibat terjadinya FORCE MAJEURE bukan merupakan tanggungjawab pihak lainnya.


PASAL XIII

PEMBERITAHUAN DAN KOMUNIKASI

1.       Setiap pemberitahuan yang harus diberikan sehubungan dengan Perjanjian ini wajib diberitahukan secara tertulis melalui faksimili, kurir, maupun pos udara tercatat dengan bentuk pengirimannya sebagai berikut :

Jika kepada PENGANGKUT, maka bentuk pengirimannya adalah :
PT. CITRA VAN TITIPAN KILAT
Alamat                    : Jl. Pemuda Kav. 710-711, Jakarta Timur 13220
Telp.                       : 021 – 4704979
Fax.                        : 021 – 4705020
Attn.                       : …………….

Jika kepada PENGIRIM, maka bentuk pengirimannya adalah :
PT. …………………………………..
Alamat                    : ……………………………………………………..
Telp.                       : 021 – ……………………..
Fax.                        : 021 -  ……………………
Attn.                       : …………….


2.       Jika terjadi perubahan alamat yang tercantum dalam perjanjian ini, maka pihak yang mengubah alamat wajib memberitahukan secara tertulis perubahan tersebut kepada pihak lainnya delam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah perubahan alamat tersebut terjadi.

3.       Segala akibat yang timbul dari kegagalan untuk memberitahukan pihak lain mengenai perubahan alamat akan menjadi risiko dan tanggung jawab pihak yang mengubah alamatnya.



PASAL XIII
LAIN-LAIN

1.       Hal-hal yang belum diatur dan perubahan-perubahan dari Perjanjian ini, akan diselesaikan melalui kesepakatan atau perundingan kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam suatu Addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini.

2.       Segala ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian ini berlaku serta mengikat bagi pihak-pihak yang menandatangani, pengganti-penggantinya dan mereka memperoleh keuntungan dari padanya.

Demikian Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap ASLI masing-masing bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani dan dibubuhi stempel perusahaan kedua belah pihak.


PENGANGKUT                                                            PENGIRIM
PT. CITRA VAN TITIPAN KILAT                      PT. ……………………………





Mohammad Basyah, Ph. D                               ………………………………..
Direktur                                                             Direktur








LAMPIRAN I

PEDOMAN DAN SYARAT PENGIRIMAN

Pengirim menjamin bahwa yang bersangkutan adalah pemilik yang sah dan/atau berhak atas titipan  yang diserahkan kepada TIKI untuk dikirim ke alamat yang ditentukan oleh pengirim.
Pedoman dan Syarat Pengiriman yang tercantum dalam  BUKTI TANDA TERIMA KIRIMAN BARANG (BTTKB) ini merupakan perjanjian yang mengikat antara pengirim dan TIKI ketika  pengirim menyerahkan barang/paket,  dokumen atau surat kepada TIKI untuk dikirim ke suatu tujuan yang  ditentukan oleh pengirim dengan membayar biaya tertentu kepada TIKI baik secara tunai maupun berdasarkan kesepakatan sebelumnya antara pengirim dengan TIKI.

·   Yang dimaksud TITIPAN adalah semua bentuk barang/paket, dokumen/surat yang dikirim melalui TIKI.
·   Yang dimaksud PENGIRIM  adalah orang perorangan atau badan hukum yang tertulis/tercetak dalam BTTKB kolom pengirim pada saat melakukan pengiriman dengan memanfaatkan jasa pengiriman yang disediakan oleh TIKI  dengan membayar biaya yang telah ditetapkan oleh TIKI.
·   TIKI berarti seluruh agen TIKI yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian keagenan antara PT CV Titipan Kilat  dengan agen yang kemudian memakai merek dagang TIKI.

1)       Pengirim dilarang memasukkan kedalam titipan barang-barang yang termasuk namun tidak terbatas pada:

a)    Barang berbahaya yang mudah meledak atau terbakar, obat-obatan terlarang, barang -     barang yang menurut pihak berwajib dilarang diproduksi dan diedarkan, emas, perak, uang tunai, abu, cyanide, platinum, dan batu atau metal berharga, cek tunai, Bilyet Giro, money order atau traveller’s cek, barang antik, lukisan antik, binatang atau tanaman hidup, jam tangan, perhiasan.
b) Barang-barang lain yang melebihi declare value dan barang-barang lain yang ditetapkan
              berdasarkan kebijaksanaan TIKI.

2)       Pengirim wajib memberikan informasi yang lengkap dan benar kepada TIKI tentang isi titipan yang dinyatakan pada saat pengiriman dan TIKI akan  mengisi sesuai dengan pernyataan pengirim. TIKI berhak namun tidak memiliki kewajiban untuk membuka dan/atau memeriksa kiriman tersebut  untuk mencocokan kebenarnya. Apabila pada saat  dibuka  ternyata tidak sesuai dengan isi, maka TIKI berhak menolak untuk menerima dan mengangkut titipan tersebut, namun TIKI berhak untuk menahan dan melaporkannya kepada pihak berwajib apabila kiriman tersebut diduga akan membahayakan keselamatan umum. Apabila dikemudian hari pernyataan tersebut  tidak sesuai dengan isi titipan  yang berakibat pada adanya akibat hukum bagi TIKI baik secara perdata maupun pidana, pengirim, penerima dan pihak ketiga  berkewajiban untuk membebaskan TIKI dari segala akibat hukum tersebut, namun apabila TIKI diputus bersalah oleh pengadilan karena hal tersebut, pengirim berkewajiban untuk  menanggung putusan tersebut beserta biaya-biaya yang dikeluarkan TIKI, dan TIKI  berhak untuk melakukan tindakan hukum  baik secara perdata maupun pidana kepada pengirim.

3)       TIKI  berhak untuk melakukan pembulatan keatas terhadap berat   dalam satuan Kilogram dan biaya kirim dalam nilai  ratusan Rupiah.

4)       TIKI tidak bertanggung jawab atas hal-hal :

a)       Semua kerusakan dan resiko teknik pada mesin maupun barang elektronik yang terjadi selama  pengangkutan, yang menyebabkan  tidak berfungsi atau berubah fungsinya.
b)       Kebocoran pada   barang cair, kerusakan pada barang pecah belah, dan kerusakan-kerusakan lain karena sifat barang tersebut.
c)       Penahanan dan penyitaan serta pemusnahan  titipan oleh pejabat yang berwenang
d)       Kerusakan, keterlambatan ataupun kehilangan karena keadaan memaksa (force majeure) karena bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain diluar kemampuan manusia

5)       TIKI tanpa pemberitahuan dan persetujuan terlebih dahulu dari pengirim berhak untuk menggunakan sarana transportasi lainnya dalam melaksanakan pengiriman  dan pengirim terikat pada aturan dan ketentuan yang mengikat TIKI dengan pemilik sarana transportasi.

6)       TIKI dibebaskan dari segala tanggung jawab semenjak diterimanya titipan dan ditanda-tangani BTTKB oleh siapapun dialamat penerima serta  tidak ada keluhan/klaim atas kiriman tersebut pada saat itu, kecuali ada kesepakatan lain sebelumnya antara pengirim dengan TIKI.

7)          a) TIKI tidak berkewajiban untuk memberitahukan kepada pengirim mengenai diterimanya barang oleh si penerima.
b) TIKI tidak melayani serta tidak  bertanggung jawab terhadap tuntutan dalam bentuk apapun atas tidak diterimanya, kehilangan, kerusakan atau kekurangan suatu titipan  setelah 15  (lima belas) hari kerja terhitung sejak estimasi waktu penyampaian.

8)       TIKI bertanggung jawab terhadap titipan dan titipan berharga (special item) sepanjang pengakuan dan isi barang sesuai, dengan ketentuan sebagai berikut:

a)       Bilamana terjadi kehilangan, kerusakan atau kekurangan atas  titipan  yang tidak  diasuransikan, penggantian maksimum sebesar 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman untuk titipan  yang hilang dan kurang saja.
b)       Untuk titipan yang nilai barangnya melebihi 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman dan memiliki nilai subyektif bagi pengirim, wajib diasuransikan yang pembayaran preminya dibayar oleh pengirim kepada Asuransi Jasa Titipan sesuai dengan tarif yang ditentukan oleh perusahaan Asuransi Jasa Titipan. Penggantian kerugian di selesaikan sesuai dengan Polis Kontrak Asuransi Jasa Titipan.

9)       TIKI tidak memiliki tanggung jawab apapun selain apa yang dikemukakan dalam point 8 diatas, termasuk segala bentuk kerugian apapun berupa kerugian materil, imateril dan kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan yang diderita oleh pengirim maupun penerima sebagai akibat keterlambatan, kekurangan, kerusakan atau kehilangan barang.


10)   Pengajuan dan penyelesaian klaim dilakukan oleh pengirim secara  tertulis ditempat transaksi pengiriman dilakukan, dengan syarat menyerahkan dokumen-dokumen asli  berupa:

a)       Identitas pengirim yang masih berlaku;
b)       BTTKB Asli
c)       Apabila diasuransikan harus disertakan dengan Surat Penutupan Asuransi Pengiriman Barang Asli.

Dokumen-dokumen tersebut  dicocokkan dengan dokumen  di TIKI. Apabila ada perbedaan maka TIKI akan memutuskan berdasarkan dokumen yang ada padanya



bapakruslan.weebly.com/.../draf_kontrak_2011.doc

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts