Hukum Transportasi

Hukum Pengangkutan Indonesia diatur di dalam...

Transportasi Darat

Selengkapnya...

Transportasi Laut

Selengkapnya...

Transportasi Udara

Selengkapnya...

Saluran Pipa

Selengkapnya...

Kamis, 07 Januari 2016

ASURANSI KECELAKAAN DIRI



ASURANSI KECELAKAAN DIRI

  Latar Belakang

          Asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia :
            "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu".

Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :


a.
Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.

b.
Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.

c.
Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).

d.
Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.


            Yang akan kami bahas dalam makalah ini adalah tentang polis kecelakaan diri,Kecelakaan adalah suatu peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga sebelumnya, yang datang dari luar diri si tertanggung. Bersifat kekerasan, tidak dikehendaki dan tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.

Definisi asuransi kecelakaan diri

            Yang di maksud dengan Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak terduga, dating nya dari luar,dengan kekerasan baik secara phisik maupun kimia; tidak disengaja,penyebabnya harus terlihat,menimpa diri tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka,cacat, meninggal dunia, yang sifat dan tempatnya dapat di tentukan oleh dokter.
            Asuransi kecelakaan diri (personal accident insurance) adalah suatu jenis pertanggungan(suatu produk asuransi)yang menjamin diri manusia sebagai obyek pertanggungan hingga sejumlah uang tertentu dalam hal terjadinya kematian, cacat tetap total maupun perawatan/pengobatan sebagai akibat langsung dari kecelakaan.
Prisip -prinsip dalam asuransi kecelakaan diri

1.      Insurable interest (repenting yang dipertanggungkan
            Hak untuk mempertanggungkan sesuatu yang timbul dari adanya hubungan atau kepentingan keuangan yang secara sah diakui oleh hukum antara tertanggung  dan objek pertanggungan.
2.   Utmost Good Faith (itikad baik)
            Suatu kewajiban positif untuk secara sukarela mengungkapkan fakta-fakta material,secara tepat dan lengkap mengenai resiko yang diajukan baik hal tersebut ditanyakan maupun tidak.
3.    Indemnity  (ganti rugi)
            Kompensasi keuangan/financial yang eksak.cukup untuk menempatkan tertanggung pada posisi keuangan setelah kerugian(pasca-kerugian)yang sama dengan posisi keuangan yang dinikmatinya sesaat sebelum kerugian terjadi(pra-kerugian).
4.    Subrogation (perwalian)
            Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang,yang berbunyi :”Apabila seorang Penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung,maka Penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung”.
5.    Contribution (kontribusi)
            Tertanggung dapat mengasuransikan pertanggungan pada beberapa perusahaan asuransi.namun bila terjadi kerugian atas objek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.prinsip kontribusi berarti bahwa apabila asuransi telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak tertanggung,maka asuransi berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan(secara bersama-sama menutup asuransi kecelakaan diri tertanggung)untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang di tutupnya.
6.    Proximate cause  (Sebab Akibat)
            Suatu penyebab aktif,efisien yang menimbulkan suatu rangkaian kejadian yang menyebabkan suatu akibat,tanpa adanya interfensi dari suatu kekuatan yang berawal dan secara aktif bekerja dari sumber yang baru dan berdiri sendiri.

            Jaminan dasar dari asuransi kecelakaan diri melingkupi: risiko meninggal, risiko cacat tetap, biaya perawatan pengobatan dokter dengan maksimum jumlah pertanggungan sebesar 10% dari risiko meninggal.

Jenis jaminan yang akan diberikan

1.      Santunan meninggal dunia
            Apabila suatu kecelakaan mengakibatkan seseorang meninggal dunia,maka perusahaan akan membayar santunan tersebut sesuai dengan uang pertanggungan yang tercantum dalam polis.
2.   Santunan cacat tetap
            Yang dimaksud dengan cacat tetap adalah suatu keadaan cacat yang terus menerus selama hidup dan tidak mungkin lagi di adakan penyembuhannya,sehingga  bagian dari badan yang cacat tidak dapat berfungsi sama sekali.
            Pekerjaan, usia, riwayat penyakit/kondisi kesehatan, resiko yang diasuransikan adalah hal-hal yang diperhitungkan dalam menenapkan suku premi pada asuransi kecelakaan diri.

           

  Permasalahan

            Permasalahan yang timbul dari polis kecelakaan diri ini adalah pembahasan yang diatur dalam ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal dalam polis kecelakaan diri tersebut.

ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

a. Pengertian Dan Dasar Hukum Asuransi Bermotor

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 74/PMK.010/2007 khususnya Pasal 1 ayat (2) : “Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi kerugian yang melindungi tertanggung dari resiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor.”

Asuransi Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari asuransi umum yang menjamin kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan terhadap resiko tabrakan, perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran dan sambaran petir, sesuai dengan kondisi yang tercantum dalam Polis Kendaraan Bermotor Indonesia. Secara garis besar, jenis pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor terbagi menjadi 2 (dua) yaitu dibagi menjadi 2 (dua) jenis:
1. Comprehensive/All Risk (Kerugian Gabungan) memberikan jaminan terhadap:
a. Kerugian/kerusakan atas kendaraan bermotor yang diasuransikan karena tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan.
b. Kerugian keuangan/kerusakan kendaraan bermotor karena perbuatan jahat orang-orang terkecuali oleh keluarga sendiri/orang yang bekerja dengan tertanggung atau membawa kendaraan tersebut seizin tertanggung. tertanggung atau membawa kendaraan tersebut seizin tertanggung.
c. Kebakaran yang diakibatkan oleh api yang muncul dari dalam maupun dari luar
Kendaraan.
d. Pencurian, termasuk pencurian yang dilakukan dengan kekerasan.
e. Sambaran petir.

2. Total Loss Only (TLO) menjamin kerugian kendaraan yang diasuransikan baik karena kecelakaan, kebakaran, maupun pencurian, dimana kerugian tersebut memenuhi salah satu syarat berikut :
a. Akibat kecelakaan/kebakaran, dimana biaya kerugian/kerusakan mencapai 75% atau lebih dari harga kendaraan.
b. Akibat pencurian, bila dalam batas waktu 60 hari kendaraan tersebut belum
diketemukan.
c. Resiko sendiri untuk resiko kecelakaan (butir 1) dan pencurian (butir 2) berlaku
d. jumlah yang tercantum dalam polis.
Dasar Hukum :
• Asuransi kecelakaan penumpang à UU no. 33 dan 34 thn 1964
• Jamsostek à UU no. 3 thn 1992
• Asuransi Kematian & Jaminan Hari Tua PNS/ABRI à UU no. 11 thn 1956 ttg Pembelanjaan Pensiun, UU no. 11/1969 ttg Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
• Asuransi Kesehatan Kepres 230/1968 ttg Pemeliharaan kes bagi Peg Negeri & Penerima Pensiun PNS + ABRI beserta anggota keluarganya
• Dasar Hukum Askes Permen Kes no. 1 /1968 à membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kes (BPDPK)
• PP no. 22/1984 Pemeliharaan Kes bagi PNS, Penerima Pensiun (PNS, ABRI & Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya

b. Macam-macam Resiko Dalam Asuransi Bermotor

Sejalan perkembangan zaman yang semakin maju, pola berpikir manusia dari masa ke masa pun selalu meningkat. Usaha seseorang untuk dapat memenuhi kebutuhannya sangat beragam, namun pada umumnya mereka akan berusaha keras supaya dapat memenuhi kebutuhan itu. Setiap orang juga memiliki tujuan yang berbeda dengan dipenuhinya kebutuhan tersebut, ada yang demi kelangsungan hidupnya, kebahagiaan, kepuasan bahkan untuk prestise. Keinginan tersebut ternyata diimbangi oleh kebutuhan seseorang untuk dapat menjalani hidup dengan tenang, terjamin keselamatannya dan harta bendanya tanpa harus mencemaskan diri dengan berbagai hal.
isiko- risiko yang tidak dijamin dicantumkan dengan jelas pada persyaratan polis, antara lain: kehilangan keuntungan selama kendaraan tidak dapat digunakan akibat kecelakaan; kerugian akibat penggelapan; hilangnya atau rusaknya peralatan tambahan atau non standar yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis; akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung atau keluarga tertanggung; kendaraan digunakan untuk belajar mengemudi atau perlombaan atau karnaval, atau tindak kejahatan; kelebihanmuatan; pengemudi tidak memiliki SIM atau melanggar peraturan lalu lintas; barang muatan di dalam kendaraan; akibat bencana alam atau perang dan sejenisnya.

c. Proses Pengajuan dan Penyelesaian klaim asuransi kendaraan bermotor

Tuntutan ganti kerugian oleh tertanggung kepada penanggung inilah yang biasanya disebut klaim atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa klaim adalah tuntutan terhadap hak yang timbulnya disebabkan karena adanya perjanjian asuransi yang telah berakhir. Besarnya uang santunan yang wajib dibayar oleh penanggung kepada penikmat dalam hal meninggalnya tertanggung sesuai kesepakatan yang tercantum dalam polis.
Prosedur Pengajuan Klaim Kendaraan Bermotor Tindakan pertama yang harus dilakukan jika Terjadi kerugian akibat kecelakaan atau Kehilangan
1. Anda harus melapor kepada kami dalam jangka waktu maksimum 72 jam setelah kejadian.
2. Anda tidak diperbolehkan mengambil tindakan apapun sebelum mendapat persetujuan dari Perusahaan Asuransi.

Hal – Hal yang perlu Dilakukan Memberikan data-data seperti dibawah ini jika melapor m
a. Nomor polis asuransi
b. Tempat kejadian
c. Nama pemilik polis
d. Kerugian benda
e. Merek kendaraan
f. Nomor polis kendaraan jadinya kecelakaan/
g. Tanggal kejadian kerugian

Dokumen – Dokumen Klaim yang Diperlukan
1. Anda diminta untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen – dokumen seperti dibawah ini setiap kali Anda mengajukan klaim.
2. Mengisi formulir klaim (formulir dapat diminta)
3. Foto copy polis asuransi
4. Foto copy SIM dan STNK
5. Surat keterangan polisi setempat (B.A.P.) untuk klaim kendaraan jika kehilangan perlengkapan standard / non standart maupun kehilangan kendaraan dan juga jika kendaraan Anda mengalami rusak berat atau menyangkut pihak ketiga.

Khusus klaim kehilangan kendaraan atau Kerusakan total :
1. Selain dokumen – dokumen diatas, Anda diminta untuk menyerahkan dokumen – dokumen lain seperti dibawah ini jika Anda mengajukan klaim kehilangan kendaraan
a. STNK asli
b. Kunci kontak kendaraan min.
c. Surat keterangan KADIT RESERSE POLDA
d. BPKB asli dan faktur
e. Blanko kwitansi kosong rangkap tiga
f. Pemblokiran STNK

Khusus klaim yang melibatkan tanggung jawab Hukum terhadap pihak ketiga third party Liability). Jika Anda mengalami kecelakaan yang melibatkan kerugian pada pihak ketiga (TPL) dan Anda dituntut untuk mengganti kerugiannya, maka Anda harus melengkapi dan menyerahkan dokumen – dokumen sebagai berikut :
1. Surat keterangan polisi setempat (Berita Acara Pemeriksaan)
2. Foto copy STNK dan SIM dari pihak ketiga
3. Surat tuntutan dari pihak ketiga yang ditandatangani diatas materai
4. Foto kerugian materi dari pihak ketiga

d. Perkembangan Industri Kendaraan Bermotor Serta Penetapan Tarif Premi di Indonesia

Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia sejak tahun 1987 terus bertumbuh. Berdasarkan data BPS, pada tahun 2009 jumlah kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia mencapai 70,7 juta unit. Jumlah ini terdiri dari 18,2 juta unit kendaraan roda empat dan 52,4 juta unit kendaraan roda dua. Peningkatan jumlah kendaraan bermotor terus terjadi. Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menunjukkan terdapat penambahan 8,1 juta unit kendaraan pada tahun 2010 yang terdiri dari 7,4 juta kendaraan roda dua dan 764,7 ribu kendaraan roda empat dari berbagai tipe. Sehingga populasi kendaraan pada tahun 2010 sebesar 78,8 juta unit.
Jumlah kendaraan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir terus bertumbuh secara signifikan. Data Organisation Internationale des Constructeurs d’Automobiles (OICA) menunjukkan pada tahun 2010, produksi kendaraan roda empat di Indonesia meningkat sebesar 51,1 % dibanding tahun sebelumnya. Kondisi ini menempatkan Indonesia dalam posisi kedua setelah Thailand dalam hal produksi kendaraan roda empat di kawasan asia oceania. Produksi kendaraan roda dua juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Berdasarkan data BPS, jumlah kendaraan roda dua pada tahun 2005 sebesar 28,5 juta unit. Produksi kendaraan roda dua pada tahun yang sama sebanyak 5,1 juta unit. Pada tahun 2009 jumlah kendaraan mengalami peningkatan 84 persen dari kondisi pada tahun 2005 menjadi 52,4 juta unit.
Produksi kendaraan juga mengalami peningkatan signifikan dengan rata rata pertumbuhan selama tahun 2005 sampai dengan 2010 sebesar 12,8 persen pertahun. Pertumbuhan produksi kendaraan bermotor memberi dampak positif terhadap pertumbuhan premi perusahaan asuransi umum. Secara rata rata, pertumbuhan premi asuransi kendaraan bermotor mengalamai kenaikan sebesar 20,1 persen pertahun. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun 2008 sebesar 28,3 persen dan terendah pada tahun 2009 sebesar 7,8 persen.

e. Pengaturan Pengenaan Premi Asuransi Kendaraan Bermotor di Industri

Pengaturan mengenai premi asuransi secara umum diatur pada pasal 20, 21 dan pasal 22 Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 1992. Pasal 20 mengatur mengenai sifat premi yang dikenakan kepada pemengang polis. Sifat utama premi menurut pasal tersebut adalah mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diskriminatif. Pasal 21 mengatur mengenai cara penetapan premi. Pasal ini mewajibkan perusahaan untuk melakukan analisis resiko yang sehat dalam penetapan nilai premi yang dibebankan. Pasal 22 mengatur mengenai tata cara pembayaran premi, tenggat waktu dan tanggung jawab pembayar premi.
Pengaturan lebih lanjut mengenai premi tertuang dalam pasal 19 Keputusan Menteri Keuangan nomor 422/ KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Pasal tersebut kembali menegaskan penggunaan asumsi yang wajar dan praktek asuransi yang berlaku umum dalam perhitungan tingkat premi.

Khusus untuk perusahaan asuransi umum, pasal ini mengamanatkan 2 hal yang harus dipertimbangkan dalam penetapan tarif premi yaitu:
1. Kewajiban Penggunaan data profil resiko selama lima tahun dalam penentuan premi murni
2. Mempertimbangkan faktor loadin yaitu biaya akuisisi, biaya administrasi dan biaya umum lainnya.
Selanjutnya pengaturan premi khusus asuransi kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor. Ketentuan ini memberikan petunjuk mengenai unsur-unsur yang diperlukan dalam penetapan premi murni, biaya administrasi dan umum, biaya akuisisi dan keuntungan yang wajar. Pengaturan selengkapnya terdapat pada pasal 2 ayat 2 sebagai berikut:

(2) Penetapan tarif premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup unsur-unsur premi murni, biaya administrasi dan umum lain, biaya akuisisi, serta keuntungan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penetapan unsur premi murni dilakukan berdasarkan perhitungan yang didukung dengan data profil risiko dan kerugian (risk and loss profile) untuk periode paling singkat 5 (lima) tahun;
b. Penetapan unsur biaya administrasi dan biaya umum lainnya dilakukan berdasarkan perhitungan yang didukung dengan data biaya administrasi dan biaya umum lainnya yang menjadi bagian lini usaha Asuransi Kendaraan Bermotor untuk periode paling singkat 5 (lima) tahun;
c. Penetapan unsur biaya akuisisi dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai biaya akuisisi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini; dan Penetapan unsur keuntungan yang wajar.
Selain mengatur mengenai penetapan tarif premi, ketentuan ini juga memberikan tarif referensi yang dapat dipergunakan oleh perusahaan yang belum memiliki basis data yang mencukupi sesuai dengan ketentuan pasal 2. Penetapan tarif dibagi atas 6 kategori uang pertanggungan,2 (dua) jenis kendaraan untuk jenis pertanggungan total lossonly (TLO) dan pertanggungan comprehensive
f. Berakhirnya Asuransi Kendaraan

Perjanjian asuransi berakhir apabila:

a. Jangka waktu berlaku sudah berakhir
Perjanjian asuransi biasanya dilakukan untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu asuransi tersebut ditetapkan di dalam polis. KUHD tidak mengatur secara tegas jangka waktu asuransi. Apabila jangka waktu yang ditentukan itu habis, maka asuransi berakhir.

b. Perjalanan berakhir
Asuransi berdasarkan perjalanan ini umumnya diadakan untuk asuransi pengangkutan.

c. Terjadinya evenemen diikuti klaim
Di dalam polis dinyatakan bahwa terhadap evenemen apa saja asuransi itu diadakan. Apabila pada saat asuransi berjalan terjadi evenemen yang ditanggung dan menimbulkan kerugian, penanggung akan menyelidiki apakah benar tertanggung mempunyai kepentingan atas benda yang diasuransikan itu. Jika benar, maka dilakukan pemberesan berdasarkan klaim tertanggung. Pembayaran ganti rugi ini dipenuhi oleh penanggung berdasarkan asas keseimbangan. Dengan pemenuhan ganti kerugian berdasarkan klaim tertanggung, maka asuransi berakhir.

d. Asuransi berhenti atau dibatalkan
Asuransi dapat berakhir apabila asuransi itu berhenti. Berhentinya asuransi dapat berjalan karena kesepakatan antara tertanggung dan penanggung. Berhentinya asuransi dapat juga terjadi karena factor di luar kemauan tertanggung dan penanggung, misalnya terjadi pemberatan risiko setelah asuransi berjalan (Pasal 293 dan 638 KUHD).

e. Asuransi gugur
Asuransi gugur biasanya terdapat di dalam asuransi pengangkutan. Jika barang yang akan diangkut diasuransikan, kemudian barang tidak jadi diangkut, maka asuransi gugur. Tidak jadi diangkut dapat terjadi karena kapal tidak jadi berangkat atau baru akan melakukan perjalanan tetapi dihentikan. Dengan demikian, asuransi bukan dibatalkan atau batal dengan asuransi adalah pada bahaya evenemen. Pada asuransi dibatalkan atau batal, bahaya sedang atau sudah dijalani, sedangkan pada asuransi gugur, bahaya belum dijalani sama sekali.

ASURANSI KEBAKARAN

Pengertian Asuransi Kebakaran adalah perjanjian yang dilakukan antara dua pihak, yaitu pihak penanggung dan pihak tertanggung yang mengasuransikan benda miliknya, apabila terjadi kebakaran terhadap benda yang diasuransikan tersebut, maka pihak penanggung harus membayar biaya santuan kepada pihak tertanggung sesuai dengan yang diperjanjikan.
Benda yang menjadi objek asuransi kebakaran dapat berupa benda tetap, seperti halnya bangunan, pabrik, rumah dan benda bergerak seperti kendaraan bermotor, mobil, kapal, serta benda bergerak yang terdapat di dalam atau sebagai bagian dari benda tetap yang bersangkutan. Contohnya gedung perkantoran dan benda bergerak berupa perlengkapan kantor, kendaraan bermotor dan juga benda bergerak muatan kendaraan tersebut, rumah maupun benda bergerak isi rumah. Rincian benda objek asuransi kebakaran dicantumkan di dalam polis mengenai apa yang diasuransikan dan berapa jumlah asuransinya.
Benda objek asuransi kebakaran dapat ditentukan harganya atau belum ditentukan sama sekali. Dalam penentuan harga benda objek asuransi kebakaran memang sulit dilaksanakan karena tidak semua benda itu sudah diketahui harganya, selain itu juga harganya dapat berubah selama jangka waktu berlakunya asuransi kebakaran. Oleh karena itu, dalam menentukan harga benda objek asuransi tidak begitu diisyaratkan atau bukan syarat mutlak, walaupun dalam pasal 287 KUH Dagang dinyatakan sebagai salah satu syaratnya. Hal yang penting dalam asuransi kebakaran adalah berapa jumlah asuransinya, mengingat ketentuan pasal 289 angka 1 KUH Dagang yang membolehkan pengadaan asuransi dengan penuh dan ini harus tercantum dalam polis.
Setiap benda objek asuransi kebakaran harus jelas dimana dan berbatasan dengan apa benda objek tersebut. Jika berbatasan dengan gedung-gedung, maka bagaimana sifat dan pemakaian gedung-gedung tersebut, apakah ada pengaruhnya terhadap risiko kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung dan bagaimana pengaruhnya. Jika benda objek asuransi kebakaran itu adalah benda bergerak, maka perlu dijelaskan juga mengenai letak dan perbatasan gedung dan tempat tersimpan atau tertimbun benda bergerak tersebut. Benda objek asuransi kebakaran harus dijelaskan dipakai dan digunakan untuk apa objek tersebut. Syarat penggunaan atau pemakaian ini ada hubungannya dengan syarat perubahan tujuan pengunaan yang merupakan pemberatan risiko (Pasal 293 KUH Dagang). Akibatnya, jika terjadi kebakaran yang menimbulkan kerugian, maka pihak penanggung tidak memiliki kewajiban untuk membayar ganti kerugian.

Keterangan yang jelas mengenai benda objek asuransi kebakaran ada hubungan juga dengan risiko yang menjadi tanggungan pihak penanggung. Risiko ini dijadikan dasar dalam penentuan jumlah premi yang wajib dibayar oleh pihak tertanggung. Makin berat risiko yang ditanggung oleh pihak penanggung, maka makin besar jumlah premi yang dibayarkan kepada pihak penanggung. Jika terjadi pemberatan risiko karena perubahan tujuan pengguna, maka perlu diberitahukan kepada penanggung apakah jumlah premi ditingkatkan atau penanggung menghentikan asuransi kebakaran tersebut.
Dalam pasal 294 KUH Dagang, penanggung dibebaskan dari kewajiban untuk membayar kerugian, jika penanggung dapat membuktikan bahwa kebakaran tersebut terjadi disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian tertanggung sendiri yang sangat melapaui batas. Dalam pasal ini menentukan secara khusus mengenai kesalahan tertanggung sendiri dalam asuransi kebakaran. Kekhususan tersebut adalah penanggung harus dapat membuktikan bahwa kebakaran yang terjadi disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian tertanggung sendiri yang sangat melampaui batas.

Polis Asuransi Kebakaran
Polis asuransi kebakaran selain harus memenuhi syarat-syarat umum Pasal 256 KUHD, juga harus rnenyebutkan syarat-syarat khusus yang hanya berlaku bagi asuransi kebakaran seperti di dalam Pasal 287 KUHD, Untuk mengetahui semua syarat umum serta syarat khusus yang harus dimuat dalam polis asuransi kebakaran, berikut ini disajikan si kedua pasal KUHD tersebut:
(1) Hari dan tanggal kapan asuransi kebakaran itu diadakan.
(2) Nama tertanggung yang mengadakan asuransi kebakaran untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga.
(3) Keterangan yang cukup jelas mengenai benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
(4) Jumlah yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
(5) Bahaya-bahaya (evenemen) penyebab kebakaran yang di tanggung oleh penanggung.
(6) Waktu bahaya-bahaya (evenemen) mulai berjalan dan berakhir menjadi tanggungan penanggung.
(7) Premi asuransi kebakaran yang dibayar oleh tertanggung.
(8) Janji-janji khusus yang diadakan antara pihak-pihak dan keadaan yang perlu diketahui oleh dan untuk kepentingan penanggung.
(9) Letak dan perbatasan benda yang diasuransikan.
(10) Pemakaian untuk apa benda yang diasuransikan.
(11) Sifat dan pemakaian gedung yang berbatasan, sejauh itu berpengaruh terhadap risiko kebakaran yang menjadi beban penanggung.
(12) Harga benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
(13) Letak dan perbatasan gedung dan tempat di mana terdapat, tersimpan atau tertimbun benda bergerak yang diasuransikan.

Objek asuransi kebakaran
Benda yang menjadi objek asuransi kebakaran dapat berupa benda tetap, seperti bangunan, rumah, pabrik, dan benda bergerak seperti kendaraan bermotor. kapal, serta benda bergerak yang terdapat di dalam atau sebagai bagian dari benda tetap yang bersangkutan. Misal gedung perkantoran dan benda bergerak perlengkapan kantor, kendaraan ben motor dan benda bergerak muatan kendaraan tersebut, rumah dan benda bergerak isi rumah tersebut. Rincian benda objek asuransi kebakaran dicantumkan dalam polis, apa yang diasuransikan dan berapa jumlah asuransinya.
Benda objek asuransi kebakaran dapat ditentukan harganya atau belum ditentukan sama sekali. Penentuan harga benda objek asuransi kebakaran memang sulit dilaksanakan karena tidak semua benda itu sudah di ketahui harganya, lagi pula dapat berubah harganya selama jangka waktu berlakunya asuransi kebakaran. Oleh karena itu, penentuan harga benda objek asuransi tidak begitu disyaratkan atau bukan syarat mutlak, walau pun dalam Pasal 287 KUHD dinyatakan sebagai salah satu syarat. Hal yang penting adalah berapa jumlah asuransinya, mengingat ketentuan Pasal 289 ayat (1) KUHD yang membolehkan pengadaan asuransi dengan jumlah penuh dan ini harus tercantum dalam polis.
Setiap benda objek asuransi kebakaran harus jelas terletak di mana dan berbatasan dengan apa. Jika berbatasan dengan gedung-gedung, bagai mana sifat dan pemakaian gedung-gedung tersebut, apakah ada dan sejauh mana pengaruhnya terhadap risiko kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung. Jika benda objek asuransi kebakaran itu adalah benda bergerak, maka perlu dijelaskan letak dan perbatasan gedung dan tempat tersimpan atau tertimbun benda bergerak tersebut. Setiap benda objek asuransi kebakaran harus jelas dipakai dan digunakan untuk apa. Syarat pemakaian atau penggunaan ini ada hubungannya dengan syarat perubahan tujuan penggunaan yang merupakan pemberatan risiko (Pasa 293 KUHD). Akibatnya. jika terjadi kebakaran yang menimbulkan kerugian, penanggung tidak berkewajiban mernbayar ganti kerugian.
Keterangan yang jelas mengenai benda obyek asuransi kebakaran ada hubungan juga dengan risiko yang menjadi tanggungan peflaflggUflg. Risiko tersebut menjadi dasar penentuan jumlah premi yang wajib dibayar oleh tertanggung. Makin berat risiko yang ditanggung, makin besar jumlah premi yang dibayar Jika tenjadi pemberatan nisiko karena perubahan tujuan penggunaan. maka perlu diberitahukan kepada penanggung apakah jumlah premi ditingkatkan atau penanggung menghentikan asuransi ke bakaran tersebut.

Evenemen dan Ganti Kerugian
Bahaya-bahaya penyebab timbulnya kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung diatur dalam Pasal 290 KUHD. Penanggung menerima sebagai tanggung jawabnya semua kerugian yang ditimbulkan oleh terbakarnya benda asuransi. Pengertian “terbakar” meliputi kebakaran biasa dan bahkan yang lebih luas daripada itu. Dalam Pasal 290 KUHD disusun sebab-sebab timbulnya kebakaran yang sangat luas:
(1) petir, api timbul sendiri, kurang-hati-hati, dan kecelakaan lain-lain;
(2) kesalahan atau itikad jahat dari pelayan sendiri, tetangga, musuh perampok dan lain-lain;
(3) sebab-sebab lain, dengan nama apa saja, dengan cara bagaimanapun kebakaran itu terjadi, direncanakan atau tidak, biasa atau luar biasa, dengan tiada kecualinya.
Rumusan Pasal 290 KUHD itu sangat luas, sebagai lex specialis dapat menghapuskan kekuatan berlakunya Pasal 249 KUHD. Misalnya, ke bakaran sendiri karena cacat pada benda asuransi yang menurut Pasal 249 KUHD, penanggung tidak diwajibkan membayar ganti kerugian, tetapi menurut ketentuan Pasal 290 KUHD, penanggu,ng berkewajiban membayar ganti kerugian. Menurut Volimar, apabila diteliti susunan sebab-sebab yang terdapat dalam Pasal 290 KUHD khususnya kata-kata pada bagian akhir pasal tersebut, maka dapat dipahami bahwa pembentuk undang-undang memang menghendaki sebab-sebab yang sangat luas, tidak hanya terhadap bahaya dari luar, tetapi juga terhadap bahaya dari dalam menjadi tanggungan penanggung.
Disamakan dengan kerugian akibat kebakaran adalah kerugian yang timbul karena kebakaran gedung-gedung yang berdekatan dengan benda asuransi seperti ditentukan dalam Pasal 291 KUHD, yaitu:
(1) benda asuransi menjadi rusak atau berkurang !carena air atau alat lain yang dipakai untuk mernadamkan kebakaran;
(2) benda asuransi hilang karena pencurian atau sebab lain salama di pernadaman kebakaran atau pertolongan;
(3) benda asuransi dirusakkan sebagian atau seluruhnya atas perintah penguasa dalam usahanya untuk memadamkan kebakaran itu.
Selain itu, ketentuan Pasal 292 KUHD menyatakan, disamakan dengan kerugian karena kebakaran adalah kerugian yang ditimbulkan oleh ledakan mesiu, ledakan ketel uap, sambaran petir, dan sebagainya, meskipun ledakan, sambaran itu tidak mengakibatkan kebakaran. Disamakan dengan kerugian karena kebakaran Pasal 292 KUHD sering diperluas lagi dalam polis sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan.
Terjadinya evenemen penyebab kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung mengakibatkan timbul kerugian bagi tertanggung. Dalam hal timbul kerugian, penanggung berkewajiban membayar klaim yang diajukan oleh tertanggung. Untuk memenuhi kewäjibannya, penanggung perlu membuktikan apakah kebakaran yang terjadi itu adalah sebab dari kerugian yang menjadi tanggung jawabnya. Menurut ketentuan Pasal 294 KUHD:
“Penanggung dibebaskan dari kewajiban untuk membayar kerugian, apabila dia membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kesalahan atau ke tertanggung sendiri yang sangat melampaui batas”
Kesalahan tertanggung sendiri secara umum teratur dalam Pasal 276 KUHD, merupakan unsur yang membebaskan penangguag dari kewajibannya. Menurut ketentuan Pasal 276 KUHD:
“Tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kesalahan tertanggung sendiri menjadi beban penanggung. Bahkan penanggung tetap memiliki atau menuntut pembayaran premi apabila dia telah mulai menjalani hahayà”.
Akan tetapi, Pasal 294 KUHD menentukan secara khusus tentang kesalahan tertangguhg sendiri dalam asuransi kebakaran. Kekhususan Pasal 294 KUHD itu adalah penanggung harus dapat membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian tertanggung sendiri yang sangat melampaui batas.
Apabila objek asuransi itu adalah barang bergerak maka untuk menetapkan nilai barang sesungguhnya, tertanggung harus membuktikannya, sehingga dapat ditentukan jumlah ganti kerugian yang wajib diganti oleh tertanggung. Pembuktian tersebut diatur dalam Pasal 295 KUHD:
“Pada asuransi atas barang-barang bergerak dan barang dagangan yang disimpan dalam sebuah rumah, gudang atau tempat penyimpanan lain, jika alat-alat pembuktian yang disebut dalam Pasal 273, Pasal 274, dan Pasal 275 tidak ada atau kurang mencukupi, maka hakim dapat memerintahkan agar tertanggung mengangkat sumpah.”
Kerugian dihitung menurut harga barang-barang pada waktu kebakaran terjadi.
Dalam praktik asuransi kebakaran, risiko yang dijamin ditentukan dengan tegas dalam polis. Dalam polis standar asuransi kebakaran Indonesia, risiko yang ditanggung ditentukan sebagai berikut: Polis ini. menjaminn kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
(1) KEBAKARAN, yang terjadi karena kekurang hati-hatian atau ke salahan, pelayan atau karyawan tertanggurg, tetangga, perampok atau sejenisnya, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam polis, termasuk akibat dari:
(a) menjalarnya api yang timbul sendirii (self combustion), hubungan arus pendek (short circuit), atau karena sifat barang itu sendiri (inherent vice);
(b) kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain yang berdekatan, yaitu kerusakan atau berkurangnya harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran, demikian juga kerugian yang di sebabkan oleh dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
(2) PETIR, kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin-mesin, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik dijamin oleh polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.
(3) LEDAKAN, pengertian ledakan dalam polis ini adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap. Meledaknya suatu bejana (ketel uap. pipa dan sebagainya) dapat dianggap ledakan jika dinding bejana itu robek terbuka sedemikian rupa sehingga terjadi keseimbangan tekanan secara tiba-tiba di dalam maupun di luar bejana. Jika ledakan itu terjadi di dalam bejana sebagai akibat reaksi kimia setiap kerugian pada bejana tersebut dapat diberikan ganti kerugian sekalipun dinding bejana tidak robek terbuka. Kerugian yang di sebabkan oleh rendahnya tekanan di dalam bejana tidak dijamin oleh polis. Kerugian pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan di dalam ruang pembakaran atau pada bagian tombol sakelar listrik akibat timbulnya tekanan gas, tidak dijamin. Dengan syarat apabila terhadap risiko ledakan ditutup juga pertanggungan dengan polis jenis lain yang khusus untuk itu, penanggungan hanya menanggung kerugian akibat peledakan sepanjang hal tersebut tidak ditanggung oleh polis jenis lain itu.
(4) KEJATUHAN PESAWAT TERBANG, yaitu benturan fisik antara pesawat terbang atau segala sesuatu yang jatuh dari pesawat terbang dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
(5) ASAP, yaitu asap yang timbul dari kebakaran harta benda yang di pertanggungkan pada polis ini.

Asuransi Rangkap Dari Perubahan Risiko
Dalam ketentuan syarat umum mengenai asuransi rangkap, penanggung menetapkan dalam polis standar asuransi kebakaran bahwa pada waktu pertanggungan ini dibuat, tertanggung harus memberitahukan kepada penanggung segala pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang sama. Jika kemudian tertanggung menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan atau kepentin yang sama. hal itu pun wajib diberitahukannya kepada penanggung. Apa akbatnya bila tentanggung tidak memberitahukannya kepada penanggung? Segala kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban pemberitahuan menjadi beban tertanggung.
Polis standar asuransi kebakaran Indonesia juga memuat ketentuan mengenai perubahan risiko. Jika ada perubahan atau perombakan atas harta benda yang dipertanggungkan atau atas tempat di mana harta benda yang dipertanggungkan disimpan, sebagian atau seluruhnya dipergunakan untuk keperluan lain atau kalau barang-barang lain disimpan juga di sana, sehingga risiko yang dijamin polis menjadi lebih besar dan tertanggung tahu atau seharusnya tahu akan keadaan demikian itu, tertanggung harus memberitahukannya kepada penanggung selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak ada perubahan tersebut. Sehubungan dengan perubahan risiko seperti yang telah disebutkan di atas, penanggung berhak menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan premi yang sudah ada atau dengan premi yang lebih tinggi atau menghentikan pertanggungan sama sekali. Jika penanggung menolak meneruskan pentanggungan ini, premi yang sudah dibayar untuk jangka waktu yang belum habis, dikembalikan kepada tertanggung secara prorata.

Janji-janji Khusus
Pada asuransi kebakaran mengenai hak milik berupa gedung, tertanggung dapat minta diperjanjikan:
a. kerugian yang timbul pada gedung hak milik supaya diganti; atau
b. gedung itu supaya dibangun kembali; atau
c. gedung itu supaya diperbaiki.
Janji pembangunan kembali atau perbaikan gedung itu maksimum sampai sebesar jumlah asuransi (Pasal 288 ayat (1) KUHD). Dalam hal penggantian kerugian, harus dihitung perbedaan nilai gedung sebelum terjadi evenemen dengan nilai gedung sesudah terjadi evenemen. Ganti kerugian itu harus dibayar secara tunai (Pasal 288 ayat (2) KUHD).
Dalam hal ada janji pembangunan kembali tertanggung wajib membangnnya kembali atau memperbaiki gedungnya dengan biaya penanggung. Penanggung berhak mengawasi agar uang yang diberikan penanggung itu dalam waktu yang kalau perlu telah ditentukan oleh hakim benar benar digunakan untuk membangun gedung yang terbakar itu. Atas permintaan penanggung, hakim bahkan dapat membebani tertanggung untuk memberi jaminan secukupnya bilamana ada alasan untuk itu (Pasal 288 ayat (3) KUHD).
Menurut ketentuan Pasal 289 KUHD, asuransi kebakaran dapat diadakan dengan jumlah penuh atas benda yang diasuransikan. Dalam hal diadakan janji untuk membangun kembali jika terjadi kebakaran, tertanggung dapat memperjanjikan bahwa biaya yang diperlukan untuk pembangunan kembali itu akan diganti oleh penanggung. Akan tetapi, biaya pembanguna kembali itu tidak boleh melebihi 3/4 (tiga perempat) dari jumlah asuransi.
Dalam pasal 288 ayat 3 yang berbunyi:
“Apabila dijanjikan, bahwa bangunan yang terbakar akan dibangun kembali dengan biaya yang jumlahnya tidak boleh lebih dari pada jumlah membangun kemnbali.”
Si asurador berwewenang untuk mengawas-awasinya guna mengetahui apakah uang yang ia beri kepada terjamin, betul-betul dipergunakan oleh terjamin untuk membangun kembali dalam waktu tertentu, yang kalau perlu ditetapkan lamannya oleh Hakim.
Dalam hal ini. Hakim berwewenang untuk, atas permintaan asurador, meminta jaminan si terjmin, kalau memang ada alasan untuk itu.
Pasal 289 berbunyi:
1) Asuransi kebakaran dapat diadakan untuk harga nilai penuh dari barang yang dijamin.
2) Apabila diadakan perjanjian membangun kembali, maka harus dijanjikan pula, bahwa biaya yang diperlukan untuk membangun kembali itu, harus diganti oleh asurador.
3) Dalam hal ada perjanjian seperti ini jumlah uang yang dijamin tidak boleh melebihi dari biaya membangun kembali itu.
Kata-kata dan ayat-ayat pasal ini, menimbulkan banyak pertanyaan yang oleh Noist Trenite dalam bukunya tentang Brandverzekering halaman 270 s/d 281 diteliti sarnpai mendalam.
Bagi saya cukup untuk mengutarakan kesimpulan yang dapat ditarik dari kata-kata dalam pasal itu, yang menurut hemat saya ada maksud yang terkandung oleh pembentuk undang-undang. Kesimpulan itu sebagai berikut:
Menurut hemat saya, si tenjamin tidak hanya berhak, melainkan ber kewajiban untuk membangun kembali. Dan untuk ini ia harus menenima sejumlah uang tunai dari asurudor.
Uang tunai harus betul-betul dipergunakan untuk membangun kembali. Dan asurador berwewenang untuk mengawas-awasi itu. Dalarn hal ini dapat ditentukan tenggang waktu tertentu pembangunan kembali itu harus selesai. Hakim dapat turut menetapkan tenggang waktu ini kalau ada perselisihan.
Apabila perlu, yaitu apabila dikhawatirkan, bahwa si terjamin tida akan membayar kewajibannya untuk membangun kembali dalam waktu yang telah ditentukan. Hakim atas tuntutan asurador dapat menuntut si terjami untuk mengadakan jaminan.
Jaminan ini dapat berupa uang tunai yang oleh terjamin harus dibayarkan kepada suatu Bank dan tentunya ditujukan untuk kalau perlu, digunak bagi ganti kerugian kepada asurador, apabila tidak dilakukan pembangunan kembali dan oleh karenanya asurador menderita kerugian.

Institute Cargo Clause



Institute Cargo Clause “A” 1/1/82

RISIKO YANG DIJAMIN
1.    Asuransi ini menanggung semua kerugian atau kerusakan terhadap barang yang dipertanggungkan, kecuali yang disebutkan dalam pasal 4, 5, 6, 7 dibawah ini.
2.    Asuransi ini menanggung kerugian General Average dan Salvage Charges, disesuaikan atau ditetapkan menurut kontrak pengangkutan dan/atau undang-undang dan kebiasaan yang berlaku yang dijalankan untuk menghindari atau ada hubungannya dengan usaha untuk meng-hindari kerugian dari sebab apa saja, tidak termasuk yang dikecualikan dalam pasal 4, 5, 6 dan 7 atau dibagian lain dalam asuransi ini.
3.    Asuransi ini juga mengganti kerugian pada tertanggung atas bagian barang tanggungan dibawah kontrak pengangkutan dengan klausula “Tabrakan dimana kedua pihak bersalah” dalam hubungan dengan kerugian yang ditemukan kembali seperti tersebut dalam klausula ini. Dalam hal terjadinya klaim oleh pemilik kapal dalam klausula ini Tertanggung setuju untuk memberitahukan Perusahaan Asuransi yang akan mempunyai hak atas biaya mereka sendiri dan membela kepentingan Tertanggung mengenai klaim.

Institute Cargo Clause “B” 1/1/82

RISIKO YANG DIJAMIN
1.    Asuransi ini menanggung, kecuali yang disebutkan dalam pasal 4, 5, 6 dan 7 dibawah ini.
1.1  Kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang secara wajar disebabkan oleh :
1.1.1      Kebakaran atau peledakan.
1.1.2      Kapal atau craft mengalami kandas, tenggelam atau terbalik.
1.1.3      Alat angkut (darat) tergelincir atau keluar rel.
1.1.4      Tabrakan atau sentuhan antara kapal, alat pengangkut dengan kapal lain atau objek lain selain air.
1.1.5      Pembongkaran barang di pelabuhan darurat.
1.1.6      Gempa bumi, letusan gunung berapi atau petir.
1.2  Kerugian/kerusakan barang yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :
1.2.1      Pengorbanan General Average.
1.2.2      Pembuangan atau terlemparnya barang ke laut.
1.2.3      Masuknya air laut, danau atau sungai ke dalam kapal, alat angkut, peti kemas atau tempat penimbunan.
1.3  Kerugian keseluruhan (Total Loss) per-koli, hilang atau jatuh selama bongkar muat dari/ke kapal atau perahu.
2.    Asuransi ini menanggung kerugian General Average dan Salvage Charges, disesuaikan atau ditetapkan menurut kontrak pengangkutan dan/atau undang-undang dan kebiasaan yang berlaku yang dijalankan untuk menghindari atau ada hubungannya dengan usaha untuk menghindari kerugian dari sebab apa saja, tidak termasuk yang dikecualikan dalam pasal 4, 5, 6 dan 7 atau dibagian lain dalam asuransi ini.
3.    Asuransi ini juga mengganti kerugian pada tertanggung atas bagian barang tanggungan dibawah kontrak pengangkutan dengan klausula “Tabrakan dimana kedua pihak bersalah” dalam hubungan dengan kerugian yang ditemukan kembali seperti tersebut dalam klausula ini. Dalam hal terjadinya klaim oleh pemilik kapal dalam klausula ini Tertanggung setuju untuk memberitahukan Perusahaan Asuransi yang akan mempunyai hak atas biaya mereka sendiri dan membela kepentingan Tertanggung mengenai klaim.

Institute Cargo Clause “C” 1/1/82

RISIKO YANG DIJAMIN
1.    Asuransi ini menanggung, kecuali yang disebutkan dalam pasal 4, 5, 6 dan 7 dibawah ini.
1.1  Kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang secara wajar disebabkan oleh :
1.1.1      Kebakaran atau peledakan.
1.1.2      Kapal atau craft mengalami kandas, tenggelam atau terbalik.
1.1.3      Alat angkut (darat) tergelincir atau keluar rel.
1.1.4      Tabrakan atau sentuhan antara kapal, alat pengangkut dengan kapal lain atau objek lain selain air.
1.1.5      Pembongkaran barang di pelabuhan darurat.
1.2  Kerugian/kerusakan barang yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :
1.2.1      Pengorbanan General Average.
1.2.2      Pembuangan barang kelaut
2.    Asuransi ini menanggung kerugian General Average dan Salvage Charges, disesuaikan atau ditetapkan menurut kontrak pengangkutan dan/atau undang-undang dan kebiasaan yang berlaku yang dijalankan untuk menghindari atau ada hubungannya dengan usaha untuk meng-hindari kerugian dari sebab apa saja, tidak termasuk yang dikecualikan dalam pasal 4, 5, 6 dan 7 atau dibagian lain dalam asuransi ini.
3.    Asuransi ini juga mengganti kerugian pada tertanggung atas bagian barang tanggungan dibawah kontrak pengangkutan dengan klausula “Tabrakan dimana kedua pihak bersalah” dalam hubungan dengan kerugian yang ditemukan kembali seperti tersebut dalam klausula ini. Dalam hal terjadinya klaim oleh pemilik kapal dalam klausula ini Tertanggung setuju untuk memberitahukan Perusahaan Asuransi yang akan mempunyai hak atas biaya mereka sendiri dan membela kepentingan Tertanggung mengenai klaim.

PENGECUALIAN RISIKO
4.    Asuransi ini tidak menanggung :
a.    Kerugian/kehilangan/kerusakan atau pengeluaran yang dapat dianggap sebagai akibat perbuatan/kesalahan yang disengaja oleh Tertanggung.
b.    Kebocoran biasa, penyusutan biasa dalam ukuran berat atau volume atau sobek atau aus yang biasa atas barang yang dipertanggungkan.
c.    Kerugian/kehilangan atau pengeluaran yang disebabkan oleh kurang baiknya atau kurang sempurnanya pengepakan atau persiapan barang yang dipertang-gungkan (khusus untuk klausula 4.3 “Pengepakan” berarti pemuatan barang ke dalam container atau kereta angkut tapi hanya kalau pemuatan tersebut dilak-sanakan sebelum berlakunya asuransi ini atau oleh Tertanggung atau pegawai mereka).
d.    Kerugian/kehilangan/kerusakan atau pengeluaran biaya yang disebabkan oleh cacad atau perubahan sifat barang yang dipertanggungkan.
e.    Kerugian/kehilangan/kerusakan atau pengeluaran atau yang hampir bersamaan dengan itu disebabkan oleh suatu keterlambatan, walaupun keterlambatan itu disebabkan oleh bahaya (risk) yang termasuk dalam pertanggungan (kecuali untuk pengeluaran yang dapat dibayarkan menurut pasal 2 diatas)
f.     Kerugian/kehilangan/kerusakan atau pengeluaran yang disebabkan oleh ketidak-mampuan membayar atau kebangkrutan pemilik, manager, pencarter atau operator kapal laut.
g.    Kerugian/kehilangan/kerusakan atau pengeluaran yang disebabkan oleh peng-gunaan senjata untuk perang yang menggunakan bagian dan/atau campuran atom atau nuklir atau reaksi semacamnya atau kekuatan atau unsur yang mengandung radio aktif.
h.    Pengrusakan atau Pemusnahan barang-barang yang dipertanggungkan atau bagian darinya sebagai akibat oleh perbuatan kesenggajaan dari orang atau orang-orang. (hanya berlaku bagi ICC ”B” dan ICC ”C” saja).
5.    Asuransi ini tidak menanggung kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan oleh:
a.    Ketidak-layakkan kapal atau alat angkut untuk berlayar, tidak sempurnanya kapal atau alat angkut container atau lifvan untuk keselamatan pengangkutan barang yang dipertanggungkan. Dimana Tertanggung atau petugas mereka mengetahui ketidak-laikkan atau ketidak-sempurnaan kapal untuk berlayar pada saat barang yang dipertanggungkan dimuat kedalam kapal tersebut.
b.    Perusahaan asuransi berhak menolak jaminan mengenai kelayakan atau kesempurnaan kapal untuk mengangkut barang yang dipertanggungkan ketempat tujuan kecuali kalau Tertanggung atau petugasnya mengetahui adanya ketidak-laikkan atau ketidak sempurnaan kapal tersebut.
6.    Asuransi ini tidak menanggung kerugian/kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh :
a.    Perang, perang saudara, pemberontakan, huru hara atau kekacauan dan akibatnya dalam masyarakat atau setiap tindakan permusuhan oleh atau terhadap kekuatan militer.
b.    Penangkapan, penahanan, penguasaan atau pembatasan (kecuali oleh pembajakan), dan akibatnya atau setiap usaha untuk itu.
c.    Rusak sebagai akibat terkena ranjau, torpedo, bom atau terkena alat perang lainnya.
7.    Asuransi ini tidak menanggung kerugian/kehilangan/kerusakan atau pengeluaran :
a.    Yang disebabkan oleh pemogokan, larangan bekerja bagi karyawan, atau adanya orang-orang terlibat dalam gangguan perburuhan, kekacauan, atau huru-hara dalam masyarakat.
b.    Sebagai akibat dari pemogokan, larangan bekerja bagi karyawan, gangguan dalam perburuhan, kekacauan atau huru-hara dalam masyarakat.
c.    Yang disebabkan oleh teroris atau orang-orang yang bertindak dengan motif politik.

MASA PERTANGGUNGAN
8.    Asuransi ini mulai berlaku dari saat barang meninggalkan gudang atau tempat penyimanan pada tempat yang disebut dalam asuransi ini darimana dimulainya pengiriman, berlanjut selama dalam perjalanan yang dianggap umum dan berakhir:
8.1  Pada saat penyerahan kepada penerima atau tempat penyimpanan terakhir atau tempat penyimpanan pada tujuan yang disebut dalam asuransi ini.
8.2  Pada saat penyerahan kepada gudang atau tempat penyimpanan, baik sebelum atau di tempat tujuan yang disebut dalam asuransi ini, yang dipilih oleh Tertanggung untuk digunakan :
8.2.1      Untuk penyimpanan yang bukan cara biasa untuk pemindahan.
8.2.2      Untuk penjatahan atau distribusi.
8.3  Habisnya masa 60 hari setelah pembongkaran barang yang diasuransikan di sisi kapal/dari kapal laut pada pelabuhan terakhir pembongkaran, diambil yang mana yang lebih dahulu terjadi.
8.4  Kalau setelah pembongkaran di sisi kapal/dari kapal laut pada pelabuhan terakhir tapi belum merupakan tujuan terakhir dalam asuransi ini, barang-barang harus dikirim ke tujuan lain dari tujuan akhir yang disebut dalam asuransi ini, maka tergantung dari masa berlakunya seperti tersebut di atas. Asuransi ini tidak akan berlaku melebihi tujuan seperti yang ditentukan semula ke tujuan lain tersebut.
8.5  Tergantung dari masa berlaku seperti yang dimaksudkan di atas dan pada ketentuan pasal 9 tersebut dibawah ini, asuransi ini tetap berlaku walaupun ada keterlambatan selama keterlambatan itu berada diluar kekuasaan Tertanggung.
Keterlambatan disini mencakup setiap penyimpangan, pembongkaran paksa, pengapalan kembali atau pemindahan kapal dan penyimpangan yang diakibatkan atas hak yang diberikan kepada pemilik atau pencarter kapal dalam menentukan perjalanan kapal.
9.    Kalau, karena hal-hal yang berada diluar kekuasaan Tertanggung, kontrak pengangkutan diputuskan pada suatu pelabuhan atau tempat lain yang bukan merupakan pelabuhan tujuan dalam asuransi ini atau pengiriman dihentikan / diputuskan sebelum penyerahan barang seperti tersebut dalam pasal 8 diatas, maka asuransi ini juga akan berhenti / berakhir kecuali kalau pemberitahuan secepatnya disampaikan kepada perusahaan asuransi dan minta dilanjutkan berlakunya asuransi ini dengan catatan adanya tambahan premi kalau diminta oleh Perusahaan Asuransi, atau
9.1  sampai barang tersebut dijual dan diserahkan di pelabuhan atau tempat  tersebut, atau kalau ada kesepakatan lain secara khusus, sampai 60 hari setelah barang-barang yang dipertanggungkan tiba dipelabuhan atau tempat tersebut, mana yang terjadi lebih dahulu yang dianggap berlaku.
Atau
9.2  kalau  barang tersebut diserahkan dalam  waktu 60 hari seperti tersebut  diatas (ditambah perpanjangannya yang disepakati bersama, kalau ada) ketempat tujuan lainnya, sampai berakhirnya asuransi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 8 diatas.
10.  Kalau setelah berlakunya asuransi ini, tempat tujuan dirubah oleh Tertanggung, maka asuransi ini tetap berlaku dengan premi dan persyaratan yang diatur kembali dengan syarat pemberitahuan tersebut segera disampaikan kepada Perusahaan Asuransi.

KLAIM
11.   
11.1    Agar dapat berlakunya penemuan kembali barang tanggungan dalam asuransi ini, maka Tertanggung harus mempunyai jaminan dalam barang tanggungan yang diasuransikan pada saat terjadinya kehilangan.
11.2    Sesuai  dengan  pasal 11.1. diatas, Tertanggung berhak  menerima  kembali barang yang dipertanggungkan, yang kehilangannya terjadi selama sama pertanggungan dalam asuransi ini, walaupun kerugian tersebut terjadi sebelum kontrak asuransi ditutup, kecuali kalau pihak Tertanggung mengetahui kehilangan tersebut dan pihak Perusahaan Asuransi tidak mengetahui.
12.  Kalau sebagai akibat terjadinya bahaya yang ditanggung dalam asuransi ini, pengangkutan barang yang dipertanggungkan ini terhenti di pelabuhan atau tempat lain dari tempat tujuan barang yang dipertanggungkan disini, maka Perusahaan Asuransi akan mengganti kepada Tertanggung semua biaya yang dikeluarkan dengan benar dan wajar untuk pembongkaran, penyimpanan dan pengiriman barang yang dipertanggungkan ke tujuan yang tersebut dalam asuransi ini.
Pasal 12 ini tidak berlaku terhadap General Average atau Salvage Charges, dan akan tunduk pada ketentuan yang tidak ditanggung (Exclusion) dalam pasal 4, 5, 6,dan 7 diatas, dan tidak termasuk pengeluaran-pengeluaran sebagai akibat kesalahan, kelalaian, kebangkrutan dan ketidakmampuan finansiil Tertanggung atau perwakilannya.
13.  Claim atas barang yang dipertanggungkan yang sudah diberlakukan sebagai Constructive Total Loss dapat dipenuhi dengan mengembalikan barang tersebut ke tempat tujuan kecuali barang tersebut ditinggalkan secara wajar dengan nilai total loss sebenarnya yang tidak dapat dihindari atau karena biaya untuk mendapatkan kembali, memperbaikinya dan mengantarkan barang tersebut ke tempat tujuan akan melebihi nilai sebenarnya pada saat tiba ditempat tujuan.
14.   
14.1    Kalau ada asuransi yang nilainya dinaikkan oleh Tertanggung, kenaikkan nilai barang yang disetujui dianggap nilai barang yang dipertanggungkan dalam asuransi ini dan semua nilai yang dinaikkan mencakup kerugian dan tanggungan dalam asuransi ini akan dibagi secara proportional dari jumlah yang dipertanggungkan dalam asuransi ini dengan seluruh jumlah yang diasuransikan.
14.2    Kalau dalam asuransi ini nilai barangnya dinaikkan, maka ketentuan yang berikut ini akan berlaku :
Nilai yang disepakati atas barang tersebut akan dianggap sama dengan seluruh nilai barang yang diasuransikan dalam asuransi pokok dan semua asuransi dengan nilai yang dinaikkan menanggung kerugian dan mempunyai pengaruh atas barang terhadap Tertanggung dan tanggungan dalam asuransi ini akan dibagi secara proportional dari jumlah yang diasuransikan dengan jumlah keseluruhan yang diasuransikan.
Dalam hal timbulnya claim, Tertanggung akan menyampaikan kepada Perusahaan Asuransi bukti-bukti atas jumlah yang diasuransikan pada asuransi-asuransi lainnya.

KEUNTUNGAN ASURANSI
15.  Asuransi ini, dengan cara apapun, tidak akan memberi keuntungan kepada perusahaan pelayaran atau perusahaan peyimpanan (pergudangan).

MEMPERKECIL KERUGIAN
16.  Tertanggung dan perwakilan dan agen mereka dalam hal adanya penemuan kembali asuransi ini, berkewajiban :
16.1    Mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah atau memperkecil kerugian.
Dan
16.2    Menjamin bahwa semua hak terhadap perusahaan pelayaran atau pihak ketiga lainnya telah dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Dan perusahaan Asuransi akan membayar kepada Tertanggung semua ongkos-ongkos yang dikeluarkan dengan wajar untuk semua pekerjaan ini, ditambah kerugian yang ditanggung seperti tersebut dibawah ini.
17.  Langkah-langkah yang diambil oleh Tertanggung atau Perusahaan Asuransi dengan tujuan menyelamatkan, melindungi atau mendapatkan kembali barang yang diasuransikan tidak akan dianggap sebagai menolak atau menerima pelepasan hak atau sebaliknya merugikan pihak lainnya.

MENGHINDARI KETERLAMBATAN
18.  Langkah-langkah yang diambil oleh Tertanggung atau Perusahaan Asuransi dengan tujuan menyelamatkan, melindungi atau mendapatkan kembali barang yang diasuransikan tidak akan dianggap sebagai menolak atau menerima pelepasan hak atau sebaliknya merugikan pihak lainnya.

UNDANG-UNDANG & KEBIASAAN
19.  Asuransi ini tunduk pada undang-undang dan kebiasaan di Inggris, asalkan tidak kontradiksi dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Catatan : Bila Tertanggung mengetahui adanya sesuatu yang terjadi atas barang
yang menjadi tanggungan dalam asuransi ini, maka mereka perlu segera menyam-paikan pemberitahuan kepada Perusahaan Asuransi dan hak atas hal tersebut tergantung dari pertanggungan ini.

Popular Posts