Yang
dimaksud dengan pihak-pihak dalam pengangkutan adalah para subjek hukum sebagai
pendukung hak dan kewajiban dalam hubungan hukum pengangkutan. Mengenai siapa
saja yang menjadi pihak-pihak dalam pengangkutan ada beberapa pendapat yang
dikemukakan para ahli antara lain: Wihoho Soedjono menjelaskan
bahwa di dalam pengangkutan di laut terutama mengenai pengangkutan di laut
terutama mengenai pengangkutan barang, maka perlu diperhatikan adanya tiga
unsur yaitu pihak pengirim barang, pihak penerima barang dan barangnya itu
sendiri.
Menurut
H.M.N...