Dalam kegiatan
sehari-hari kata pengangkutan sering diganti dengan kata”transportasi”.
Pengangkutan lebih menekankan pada aspek yuridis sedangkan transportasi lebih
menekankan pada aspek kegiatan perekonomian, akan tetapi keduanya memiliki
makna yang sama, yaitu sebagai kegiatan pemindahan dengan menggunakan alat
angkut.
Secara etimologis,
transportasi berasal dari bahasa latin, yaitu transportare, trans berarti
seberang atau sebelah lain; dan portare berarti mengangkut atau membawa.
Dengan demikian, transportasi berarti mengangkut atau membawa sesuatu ke
sebelah lain atau dari suatu tempat ke tempat lainnya. Hal ini berarti bahwa
transportasi merupakan jasa yang diberikan, guna menolong orang atau barang
untuk dibawa dari suatu tempat ke tempat lain lainnya. Sehingga transportasi
dapat didefenisikan sebagai usaha dan kegiatan mengangkut atau membawa barang
dan/atau penumpang dari suatu tempat ke tempat lainnya.
Keberadaan
kegiatan pengangkutan juga tidak dapat dipisahkan
dari kegiatan atau kehidupan manusia sehari-hari. Mulai dari zaman kehidupan
manusia yang paling sederhana (tradisional) sampai kepada taraf kehidupan
manusia yang modern senantiasa didukung oleh kegiatan pengangkutan. Bahkan
salah satu barometer penentu kemajuan kehidupan dan peradaban suatu masyarakat
adalah kemajuan dan perkembangan kegiatan maupun teknologi yang dipergunakan
masyarakat tersebut dalam kegiatan pengangkutan.
Istilah
”Pengangkutan” berasal dari kata ”angkut” yang berarti ”mengangkut dan
membawa”, sedangkan istilah ”pengangkutan” dapat diartikan sebagai ”pembawaan
barang-barang atau orang-orang (penumpang)”.
Menurut
H.M.N Purwosutjipto menyatakan
bahwa “Pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara
pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk
menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat
tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk
membayar uang angkutan”.
Menurut Hasim
Purba di dalam bukunya ”Hukum Pengangkutan Di Laut”, pengangkutan adalah
”kegiatan pemindahan orang dan atau barang dari suatu tempat ke tempat lain
baik melalui angkutan darat, angkutan perairan maupun angkutan udara dengan
menggunakan alat angkutan. Jadi pengangkutan itu berupa suatu wujud kegiatan
dengan maksud memindahkan barang-barang atau penumpang (orang) dari tempat asal
ke suatu tempat tujuan tertentu”.
Dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, warisan Pemerintah Hindia-Belanda dahulu yang
hingga sekarang masih berlaku, diberikan tempat yang sangat banyak untuk
mengatur hukum pengangkutan menyeberang laut (Buku ke II Titel ke V mengenai
penyediaan dan pemuatan kapal-kapal – vervrachting en bevrachting van
schepen; Titel ke VA tentang pengangkutan barang-barang; Titel ke VB
tentang pengangkutan orang-orang. Keadaan pengaturan hukum pengangkutan di
darat secara sumir di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang itu disebabkan
karena dahulu kala memang lebih-lebih terjadi pengangkutan barang-barang dan
orang-orang menyeberang laut daripada melewati darat.
Selanjutnya
Abdulkadir Muhammad menguraikan istilah ”pengangkutan” dengan mengatakan bahwa
pengangkutan meliputi tiga dimensi pokok yaitu : ”pengangkutan sebagai usaha (business);
pengangkutan sebagai perjanjian (agreement); dan pengangkutan sebagai
proses (process)”.
Abdulkadir Muhammad
mendefenisikan Pengangkutan sebagai proses kegiatan pemindahan penumpang dan/atau
barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan berbagai jenis alat
pengangkut mekanik yang diakui dan diatur undang-undang sesuai dengan bidang angkutan dan kemajuan
teknologi. Selanjutnya ia menambahkan bahwa pengangkutan memiliki tiga dimensi
pokok, yaitu pengangkutan sebagai usaha, pengangkutan sebagai perjanjian dan
pengangkutan sebagai proses.
Pengangkutan sebagai
usaha memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1)
Berdasarkan
suatu perjanjian;
2)
Kegiatan
ekonomi di bidang jasa;
3)
Berbentuk
perusahaan;
4)
Menggunakan
alat angkut mekanik.
Pengangkutan sebagai
perjanjian, pada umumnya bersifat lisan (tidak tertulis) tetapi selalu didukung
oleh dokumen angkutan. Perjanjian pengangkutan dapat juga dibuat tertulis yang
disebut perjanjian carter, seperti carter pesawat udara untuk pengangkutan
jemaah haji, carter kapal untuk pengangkutan barang dagang Perjanjian
pengangkutan dapat juga dibuat tertulis yang disebut perjanjian carter, seperti
carter pesawat udara untuk pengangkutan jemaah haji, carter kapal untuk
pengangkutan barang dagangan.
Pengangkutan sebagai
suatu proses mengandung makna sebagai serangkaian perbuatan mulai dari pemuatan ke dalam alat angkut,
kemudian dibawa menuju tempat yang telah ditentukan, dan pembongkaran atau penurunan di
tempat tujuan31. Sedangkan pendapat lain menyatakan pengangkutan
niaga adalah rangkaian kegiatan atau peristiwa pemindahan penumpang dan/atau
barang dari suatu tempat pemuatan ke tempat tujuan sebagai tempat penurunan
penumpang atau pembongkaran barang.
Rangkaian kegiatan
pemindahan tersebut meliputi :
a)
Dalam
arti luas, terdiri dari:
- memuat penumpang dan/atau barang ke dalam alat pengangkut
- membawa penumpang dan/atau barang ke tempat tujuan
- menurunkan penumpang atau membongkar barang-barang di tempat tujuan.
b) Dalam
arti sempit, meliputi kegiatan membawa penumpang dan/atau barang dari
stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara tempat tujuan.
Pengangkutan adalah
perjanjian timbal balik antara pengangkut dan pengirim, dimana pengangkut
mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/ atau orang
dari suatu tempat ketempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim
mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan. Defenisi ini
memiliki kesamaan dengan defenisi sebelumnya, dengan sedikit perbedaan yaitu
adanya penekanan pada aspek fungsi dari kegiatan pengangkutan, yaitu
memindahkan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain, dengan maksud
untuk meningkatkan daya guna atau nilai.
Selain defenisi di
atas ada yang menyatakan bahwa Pengangkutan adalah perpindahan tempat, baik
mengenai benda-benda maupun orang-orang, dengan adanya perpindahan tersebut
maka mutlak diperlukannya untuk mencapai dan meninggikan manfaat serta
efisiensi.
Menurut Ridwan
Khairindy, pengangkutan merupakan pemindahan barang dan manusia dari tempat
asal ke tempat tujuan. Ada beberapa unsur pengangkutan, yaitu sebagai berikut:
1. adanya
sesuatu yang diangkut;
2. tersedianya
kendaraan sebagai alat angkut
3. ada tempat
yang dapat dilalui alat angkut.
Proses pengangkutan
merupakan gerak dari tempat asal dari mana kegiatan angkutan dimulai ke tempat
tujuan di mana angkutan itu diakhiri.
Menurut Soegijatna
Tjakranegara, pengangkutan adalah memindahkan barang atau commodity of goods
dan penumpang dari suatu tempat ketempat lain, sehingga pengangkut
menghasilkan jasa angkutan atau produksi jasa bagi masyarakat yang membutuhkan
untuk pemindahan atau pengiriman barangbarangnya.
Secara yuridis
defenisi atau pengertian pengangkutan pada umumnya tidak ditemukan dalam
peraturan perundang-undangan di Indonesia. Walaupun demikian, pengangkutan itu
menurut hukum atau secara yuridis dapat didefenisikan sebagai suatu perjanjian
timbal balik antara pihak pengangkut dengan pihak yang diangkut atau pemilik
barang atau pengirim, dengan memungut biaya pengangkutan.
Menurut Kamaludin (1987) dalam Romli (2008),
Transportasi berasal darikata latin tranpotare, dimana tran berarti seberang
atau sebelah dan portare berarti mengangkut atau membawa. Jadi tansportasi
berarti mengangkut ataumembawa (sesuatu) kesebelah lain atau dari satu tempat
ke tempat lainnya.
Menurut Tamin (1997), Transportasiadalah suatu sistem yang terdiri dari prasarana/sarana dan sistem pelayanan yang memungkinkan adanya pergerakan keseluruh wilayah sehingga terakomodasi mobilitas penduduk, dimungkinkan adanya pergerakan barang, dan dimungkinkannya akses kesemua wilayah.
Sedangkan fungsi
trasportasi menurut Morlok (1984) adalah untuk menggerakan atau memindahkan
orang dan / atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan
system tertentu untuk tujuan tertentu.
Transportasi manusia atau barang biasanya bukanlah merupakan tujuan akhir, oleh karena itu permintaan akan jasa transportasi dapat disebut sebagai permintaan turunan (derived demand) yang timbul akibat adanya permintaan akan komoditi atau jasa lainnya. Dengan demikian permintaan akan transportasi baru akan ada apabila terdapat factor- factor pendorongnya. Permintaan jasa transportasi tidak berdiri sendiri, melainkan tersembunyi dibalik kepentingan yang lain. (Molok, 1984).
Pada dasarnya permintaan angkutan diakibatkan oleh hal- hal berikut (Nasution, 2004 dalam Herry 2006);
1.
Kebutuhan
manusia untuk berpergian dari lokasi lain dengan tujuan mengambil bagian di
dalam suatu kegiatan, misalnya bekerja, berbelanja, kesekolah, dan lain- lain.
2.
Kebutuhan
angkutan barang untuk dapat digunakan atau dikonsumsi di lokasi lain.
(Diambil dari berbagai sumber)
0 komentar:
Posting Komentar